Saling Klaim, Sengketa Lahan di Desa Suboh Situbondo Tahapan PS


 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Tanah Yang Di Klaim Oleh Pak Hayat Dan Keluarganya Hasil Dari Pemberian (Hibah) Pihak Pengelola Tambak Udang Dan Penerbitannya Dari PTSL Serta Bukan Dari Hasil Jual – Beli Yang Diklaimnya Milik Bunawar (Tidak ada data Akta Jual – Beli dan Karawangan Tidak ada yang menanda tangani maupun Cap Stempel dari Desa Suboh) Sudah Sok Kuasa Dan Jago Serta Sok Benar.

Sengketa Tanah‼️Desa Suboh Situbondo Tahapan PS‼️Ini Kata Kuasa Hukum TERGUGAT‼️ ((Part 1))

Padahal tersebut sangat jelas dan terang benderang Milik Mulyadi Alias Chunan (Ada Tanda Bukti Jual – Beli Dan Legalitasnya Jelas Bercap Stempel Dan Ditanda Tangani Oleh Pejabat Yang Berwenang).
 
Pihak Pengelola Tambak menyatakan bahwa pada TANGGAL 20 JUNI 1988 Pihak Tambak telah memberikan dan menyerahkan SEBIDANG TANAH HAK YASAN No. 2213/9/D.I. seluas 930 m² (Sembilan Ratus Tiga Puluh Meter Persegi).
 
Yang selanjutnya disebut sebagai TANAH PENGGANTI, sebagai Ganti Rugi atas bangunan rumah yang berdiri diatas Tanah Negara (red – Sebelumnya bermukim di pinggir pantai area tambak (sekarang)), yang saat itu didiami oleh :
1. P. Marsam,
2. B. Asmi,
3. B. Juhariah,
4. B. Enju,
5. B. Tosi,
6. B. Nija,
7. B. Senaki.
(Selanjutnya disebut sebagai Penerima Ganti Rugi).
 
Sesuai perjanjian Ganti Rugi pada saat itu, Tanah Pengganti diberikan kepada tujuh (7) Penerima Ganti Rugi TANPA TERKECUALI. 
 
Selanjutnya Pembagian Tanah Pengganti (Pemberian / Hibah) sepenuhnya menjadi wewenang pihak Penerima Ganti Rugi.

Sengketa Tanah‼️Desa Suboh Situbondo Tahapan PS‼️Ini Kata Kuasa Hukum TERGUGAT‼️ ((Part 2))

Hal inilah menimbulkan persepsi dan juga menjadi gugatan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Situbondo hingga pada hari Jumat, (06/09/2024) dilakukan Peninjauan Setempat (PS). Dan selanjutnya akan ada persidangan untuk membuktikan para pihak hingga ada putusan Pengadilan Negeri Situbondo. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top