Akhirnya Warga Yang Merasa Ditipu Modus Pengajuan Kredit Bank Lapor Polisi


(Foto: Budi Santoso, SH., MH. & Partners kuasa hukum warga yang merasa tertipu modus pengajuan kredit PerBANKan dengan menunjukkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/105/IV/2023/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim. Red).

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya karena merasa dirugikan, puluhan Warga Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo adukan ke Advokat satu ini yakni Budi Santoso, SH., MH., & Partners yang mana agar diproses secara hukum. Dan kini akhirnya dilaporkan Kepolisian Resot Situbondo.

 
Hal ini dibenarkan oleh Budi Santoso, SH., MH., & Partners saat mendampingi warga untuk melaporkan secara resmi di Polres Situbondo dengan dugaan penipuan dengan penggelapan 372 sub 378 KUHP maupun 379 sebagai mata pencarian yang dilakukan oleh terlapor IM (40) Dkk perempuan Asal Asembagus, Kabupaten Situbondo.

🔴 Modus Penipuan‼️Berkedok PerBANKan‼️Puluhan Warga di Asembagus, Situbondo‼️Harus Menelan Pahit‼️

“Hari ini kita secara resmi sudah melaporkan IM (40) dkk ke Polres Situbondo bersama warga yang merasa dirugikan”, katanya.
 
Menurutnya, “Dari perjalanannya warga merasa tertipu dengan modus penipuan berkedok perbankan. Dan bukti bukti sudah kami sampaikan kepada penyidik dan sudah mendapatkan Laporan Polisi hari ini. Dan bisa dilihat korban korbannya ini banyak”. Sabtu, (01/04/2023) saat menunjukkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/105/IV/2023/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim.
 
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu warga yang merasa tertipu Sudarsono, asal Desa Sumberwaru yang seorang pengusaha ditawarin pengajuan modal Bank hingga Rp. 1 Milyar mengatakan kepada Arjuna News bahwa.
 
“Saya didatangi oleh orang berdua (Terlapor, IM (40) & Oknum Pengacara ED) ditawari modal. Ya saya yang namanya pengusaha sesuai dengan pengajuan aturan Bank dengan persyaratan-persyaratan sudah lengkap. Saya dijanjikan secepat mungkin yakni tidak sampai hari Natal Tahun kemarin 2022 untuk pencairannya di Bank dan ada administrasinya yaitu pengajuan blacklist Rp. 3.000.0000 dan untuk SIUP nya Rp. 1.500.000”, jelasnya.
 
“Namun setelah itu tidak ada kabar dan saya kejar terus sampai dimana. Tahu tahunya saya dilimpahkan yang namanya si IM (40) itu. Dan saya dipingpong ke salah satu oknum pengacara ED dan YT. Tapi saya dijanji janjikan mulai Desember 2022 lalu hingga sekarang”, imbuhnya.
 
Ia berharap, “Iya kalau memang tidak bisa mengembalikan uang, ya di proses hukum. Ya segera mungkin lah kalau memang ada etikad baik”, pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top