Aksi Premanisme Masih Kerap Terjadi di Banyuwangi 8 Gerombolan Orang Memaksa Masuk ke Bekas RSI


(Foto: Saat 8 gerombolan orang memaksakan masuk ke bekas RSI di Jalan Basuki Rahmad, Desa Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur walaupun sudah ditolak masuk oleh BN pewaris bekas RSI yang memiliki SHM sah atas lahan tersebut. Red).

Banyuwangi | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News sengketa lahan bekas RSI (Rumah Sakit Islam) yang terletak di Desa Singotrunan, Kabupaten Banyuwangi ini masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, sejumlah orang masih memaksakan masuk walaupun ditolak masuk, dalam hal ini aksi premanisme masih kerap terjadi di Banyuwangi dan sebelumnya sudah dilakukan pelaporan ke Polresta Banyuwangi.

Terancam PIDANA‼️Aksi Pengrusakan di Desa Singotrunan, Banyuwangi‼️

Peristiwa tersebut sekitar pukul 10.35 WIB di Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, sudah lama tidak beraktifitas lagi kurang lebih mulai sejak tahun 2018 sebelum Covid-19 di persoalkan oleh sebut saja BN dari anaknya (alm) Imron Aziz sebagai milik tanah di area RSI itu. Diharap BN meminta kembali atas hak (alm) Imron Aziz di karenakan ini adalah aset peninggalan (alm) Imron Aziz Bapaknya BN yang selama ini masih di pertahankan.

Aksi Pengrusakan‼️Pagar Besi Bekas RS Islam Banyuwangi‼️Dilakukan Oleh 3 Orang‼️ ((Shorts))

Awal kejadian terjadinya konflik RSI tersebut sebelumnya pihak Yayasan masih bersikukuh dengan pihak pewaris anak pertamanya yaitu BN sempat bertemu dengan pihak RSI ingin menanyakan surat jual beli nya apakah sudah di beli atau belum.
 
Untuk memastikan keabsahan tanah tersebut biar tidak menjadi ganjalan oleh pihak anaknya BN yang mengetahui asal usulnya tanah yang sudah sertifikat atas nama (alm) Bapaknya Imron Aziz yang selama ini di jadikan (RSI) Rumah Sakit Islam masih tanda tanya.?
 
Bahwasanya, BN tanah milik Bapaknya (alm) Imron Aziz seluas 4000 meter persegi masih menjadi haknya yang syah menurut dokumen yang di pegang oleh BN menunujukan kalau tanah sudah bersertifikat atas nama (alm) Imron Aziz.
 
Selanjutnya, secara tiba-tiba sekelompok ada kurang 8 orang pukul 10.30 wib pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, sebetulnya mau masuk di RSI ini ingin bermusyawarah terkait tanah tersebut, direbut kembali oleh BN anak (alm) Imron Aziz. Namun dari pihak pemilik anaknya BN tidak diperbolehkan dengan suatu alasan memang BN tidak mau di temui oleh pihaknya yang mengaku dari Yayasan.
(Foto: Bekas RSI (Rumah Sakit Islam) yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad, Desa Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Red).
 
Setelah mereka menunggu hampir 1 jam tidak ada solusi untuk di perbolehkan masuk di dalam RSI tersebut, akhirnya mereka beranjak meninggalkan area dengan harapan sia-sia belaka.
 
Dengan adanya awak media melakukan wawancara pada BN mengatakan, “Saya akan pertahankan aset milik ayah saya yang masih bersertifikat resmi atas nama (alm) Bapak saya Imron Aziz yang selama ini di kuasai oleh Ketua Yayasan, juga saya bela demi kebenaran keabsahan bahwa tanah ini masih milik Bapak saya”.
 
“Saya akan rebut kembali atas kepemilikan tanah itu secara syah masih milik (alm) Bapak saya, dan saya tidak mau tiba – tiba dari Yayasan mengambil alih begitu dengan mudahnya tanah hak (alm) Bapak saya Imron Aziz waktu dulu belum pernah ada perjanjian”, imbuhnya.
 
Lebih jauh lagi, “Bahkan tanah tersebut belum diperjual belikan oleh Bapak saya, tapi setelah Bapak saya (alm) saya sebagai anak kandungnya berhak menanyakan terkait tanah yang sempat disewakan untuk dibuat RSI (Rumah Sakit Islam) itu saya tanyakan kembali, karena massa sewanya habis,”.
 
Atas kejadian yang menimpa pada BN Advokad Budi Santoso, SH.,MH., & Partners sebagai kuasa hukumnya BN turut bicara, “Pada intinya saya sebagai kuasa hukum pada keluarga (alm) Imron Aziz salah satunya anaknya yang bernama yaitu H. Moh. Subchi Imron yang biasa di panggil BN memberikan surat kuasa kepada saya di kantor untuk menyelesaikan perkara tanah tersebut yang di persoalkan oleh Yayasan”.
(Foto: Budi Santoso, SH., MH., & Partners kuasa hukum BN pewaris atau pemilik lahan bekas RSI Desa Singotrunan, Banyuwangi dengan ber SHM yang sah. Red).
 
“Hingga tadi pagi datang sejumlah gerombolan ada kurang lebih 8 orang ingin masuk dengan memaksakan diri. Namun dari pihak BN serta di bantu kawannya untuk menghadang jangan ada satupun dari mereka masuk tanpa alasan apapun,” jelas Budi.
 
Menurutnya, “Kalau memang Yayasan punya hak yah saya sarankan ke meja hijau atau ke Pengadilan nanti disana bisa adu argumen, kenapa harus ribut-ribut mencari masalah disini”.
 
“Bila Yayasan masih merasa memiliki tanah tersebut gugat saja di Pengadilan biar cepat selesai, tidak pakai kayak premanisme menjadi sorotan publik, silahkan gugat saja ke Pengadilan Negeri nanti kan tahu mana yang salah dan benarnya kelihatan”, pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Top