Jadi Sorotan Warga ! Tower Wifi Berdiri di Lingkungan Parse Dawuhan, Situbondo Tanpa Ijin ?


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Jaman yang sudah tidak asing lagi dengan era digital ini, tentunya membutuhkan jaringan internet untuk kebutuhan sehari hari. Namun hal ini menjadi persoalan ketika Pendirian tower pemancar Wifi (Tower Triangle) yang terletak di sekitar Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo ini menimbulkan kecemasan bagi warga yang berdekatan dengan lokasi bangunan tersebut.

🔴 KESERUAN‼️LIGA Santri Rebut Piala Kasad 2022 di Situbondo‼️

Buktinya mereka khawatir bakal berdampak buruk dan tidak berharap hal terjadi yang tidak diinginkan. 
 
Tanggapan itu muncul dari Ketua RT 02/RW01 Lingkungan Parse yaitu Moch. Husen, ia mengatakan, “Bangunan yang berdiri semenjak 3 tahun lalu itu diduga ilegal. Pasalnya warga sekitar merasa tidak pernah diminta persetujuan atas berdirinya bangunan tower tersebut sebagai persyaratan mutlak untuk terbitnya ijin gangguan lingkungan atau HO (Hinder Ordonantie)”, ujarnya kepada awak media. Jumat, (24/06/2022).
 
Ia menambahkan, “Ada beberapa warga sekitar yang tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi tower mengadu. Mereka telah membuat surat pernyataan keberatan atas berdirinya tower tersebut. Mereka khawatir bakal terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti radiasi, roboh dan tersambar petir”.
 
Lebih jauh lagi, “Selain itu kami juga menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak pengusaha. Sebab tower dikomersialkan tidak hanya kepada sebagian warga sekitar, bahkan sampai ke Desa Pinang, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso”.
 
Hal ini tidak lain meneruskan keluhan warganya dengan membuat surat pengaduan kepada Penegak Hukum.
 
“Tidak hanya keberatan, tuntutan lain dari warga yaitu turunkan atau robohkan tower yang ketinggiannya mencapai sekitar kurang lebih 20 meter tersebut. Karena sangat membahayakan, terlebih saat datang musim hujan dan angin kencang,” jelas Husen.
 
Terpisah, Kepala DPMPTSP Drs. H. Akhmad Yulianto, MSi., menjelaskan kepada awak media bahwa, “Sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau izin dari pemilik usaha tower pemancar WiFi di Dawuhan itu kepada pihaknya”.
 
Ia mengaku, “Setelah dicek, itu bukan tower telekomunikasi tetapi hanya pemancar Wifi. Dan sampai saat ini  tidak ada satupun izin yang berkenaan dengan itu”.
 
Ia menghimbau, “Untuk tertib perizinan, saya berharap apapun usaha yang akan dilakukan baik perorangan maupun lembaga atau badan hukum wajib memiliki izin”.
 
Dijelaskannya bahwa, “Pihaknya sudah berkirim surat kepada pihak pemilik usaha pemancar Wifi di Dawuhan agar tertib perizinan jika ingin melaksanakan usaha”, pungkasnya. (Ags/Red)

Berita Terkait

Top