Kecam Keras Perampasan KTA Wartawan Oleh Oknum Satpam Pelabuhan Panarukan Situbondo


(Foto: Saat oknum Satpam Syahbandar Pelabuhan Panarukan, Situbondo merampas KTA Wartawan milik Anggota Arjuna News di Pintu Masuk Pos Penjagaan. Red).

 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Kebebasan PERS dan tugas jurnalistik kali ini sedang diuji. Dengan sebuah insiden mengejutkan terjadi di Pelabuhan Panarukan tempat penyeberangan angkutan barang, Kabupaten Situbondo, di mana seorang wartawan dari salah satu Anggota Media Arjuna News mengalami perampasan KTA (Kartu Tanda Anggota) oleh oknum satpam.
 
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan Pers sebagai hak asasi warga negara.
 
Berdasarkan Pantauan Arjuna News, pada hari Senin, (20/08/2028) malam sekitar pukul 19.47 Wib 20. Peristiwa ini bermula saat salah satu anggota Media Arjuna News hendak melakukan klarifikasi di pintu masuk pelabuhan untuk mengirim barang bahan kayu meubelier. Namun tidak diperbolehkan lantaran surat-suratnya kurang dari surat keterangan desa yang dikira illegal logging.

Kecam‼️Aksi Perampasan KTA Wartawan‼️Oleh Oknum Satpam di Pelabuhan Syahbandar Panarukan‼️ Shorts

Namun setelah itu dilengkapi dan bisa dikirim ke kapal pengiriman barang. Barang jadi untuk meubelier yang juga merupakan milik anggota Arjuna News ini bergerak di bidang meubelier dengan perijinan lengkap yang ingin mengirim melalui Pelabuhan Panarukan.
 
Kemudian hendak klarifikasi dengan memvideo ingin menanyakan apa saja yang menjadi aturan kenapa sebelumnya dibolehkan, namun kenapa kali ini tidak dibolehkan. Hal inilah yang kemudian wartawan Arjuna News mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan. Bahkan parahnya lagi, ketika sudah mengenalkan dari rekan-rekan media justru KTA Anggota Media Arjuna News milik Arip Budiman dirampas atau diamankan oleh oknum satpam yang merupakan bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
 
Tindakan oknum satpam ini telah melanggar pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang melarang penyensoran terhadap pers nasional dan menjamin hak pers untuk melakukan peliputan dan penyebaran informasi. Selanjutnya, pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menetapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 tersebut.

The Power Of Emak Emak‼️Beri Dukungan Moril ke Anita‼️Perjuangkan Hak Anaknya‼️ Shorts

Menanggapi insiden tersebut, Tim Arjuna News dan LSM Perjuangan Rakyat Kabupaten Situbondo mendatangi Kantor Syahbandar Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur untuk klarifikasi dan konfirmasi kebenarannya serta tindak lanjut apa yang akan dilakukan pihak Syahbandar.
 
Walaupun tidak bertemu langsung oleh Kepala Syahbandar, namun saat dikantor ditemui oleh pegawai KSOP Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan, Antonius Iwan H., S.Sos., dan Joko Herwanto selaku Koordinator Wilker Besuki di Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Panarukan. Selasa, (20/08/2024).
 
Dalam kesempatan itu, Pihak Kesyahbandaran Pelabuhan Panarukan meminta maaf atas insiden yang terjadi pada Senin, (19/08/2024) malam sekitar pukul 19.47 WIB dan akan memperbaiki pelayanannya ke depan.
 
Rachmad Hartadi selaku Ketua Umum LSM perjuangan rakyat dan Pimpinan Redaksi Arjuna News, Dwi Atmaka mengecam dan protes keras atas perlakuan oknum satpam hingga menyita KTA anggotanya.
 
Mereka mendesak pihak yang berwenang yakni APH dan Dewan Pers, untuk segera menindaklanjuti insiden ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapat sanksi yang setimpal.
 
“Selain itu, upaya advokasi dan solidaritas dengan komunitas pers juga gencar dilakukan untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjamin di wilayah SITUBONDO”, ujarnya.
 
Masyarakat berharap, insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi Kebebasan PERS di Indonesia.
 
Dwi Atmaka S., S.Pd., selaku Pimpinan Redaksi Arjuna News juga menyampaikan bahwa, “Perlakuan yang dilakukan oleh oknum satpam itu sudah melebihi kewenangannya dan sangat disayangkan. Tidak melayani dengan humanis serta dengan etika yang baik seorang profesi satpam”.
 
“Kami mengecam keras atas perlakuan yang dilakukan oleh Oknum Satpam tersebut. Saya pastikan bilamana tidak ada perbaikan ke depan kami akan adukan sesuai hukum yang berlaku”, tegas Aka panggilan akrabnya.
 
Ia berpesan, “Jangan sampai takut bilamana rekan-rekan sekalian dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, karena mereka ketika keluar rumah sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Dan tetaplah memakai kode etik jurnalistik saat menjalankan tugas, jadi tetap SEMANGAT untuk rekan rekan sekalian, saya secara pribadi sangat mengapresiasi apa yang dilakukan rekan-rekan sekalian dalam menjalankan profesinya, kami selaku Redaksi akan melindungi serta terus memberikan support secara moril dan materiil hingga proses hukum pun kalau diperlukan”.
 
“Karena Pers adalah profesi yang mulia bagi rekan rekan saya yang dilindungi oleh Undang Undang dan sebagai Pilar ke 4 Demokrasi. APH atau Kepolisian maupun TNI saja tidak berani semena-mena terhadap Wartawan dan menghargai profesi Wartawan, lha kok ini seorang Satpam yang berbuat demikian, apa sih otoritasnya!”, pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top