Kejari Situbondo Lakukan Pemeriksaan Batas Kawasan Hutan Lokasi Terbitnya SHM Masyarakat Desa Alastengah


 

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Polemik atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di Desa Alastengah, Kecamatan Sumbermalang ini menyisakan pekerjaan bagi pihak-pihak yang berwenang. Yang sebelumnya dilaksanakan pemeriksaan setempat (PS) pertama pada tahun 2021.
 
Pantauan Arjuna News saat dilokasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo lakukan pemeriksaan batas kawasan hutan bagian hutan lereng yang timur kedua kalinya. Titik lokasi (Petak 6E dan 6G) RPH Sumbermalang, BKPH Besuki, KPH Bondowoso. Senin, (27/02/2023).

🔴 Tanam 1 Pohon Berjuta Manfaat‼️Oleh PCNU Situbondo‼️di Area MWC NU Besuki‼️

Sebelum dilaksanakan Pemeriksaan Setempat, Personil TNI-Polri diturunkan untuk menjaga kondusifitas yakni 2 (dua) koramil: 0823/014 Jatibanteng dan 0823/016 Sumbermalang, untuk pihak Kepolisian dari Polres Situbondo serta jajarannya yakni ada 6 (enam) polsek diantaranya Polsek Mlandingan, Polsek Suboh, Polsek Sumbermalang, Polsek Besuki, Polsek Jatibanteng, dan Polsek Banyuglugur dan juga puluhan Polhut Perum Perhutani lakukan kesiapsiagaan di Balai Desa Alastengah yang dibagi dengan 2 (dua) tim. 

Kejari Situbondo‼️Lakukan Pemeriksaan Batas Kawasan Hutan‼️Di Desa Alastengah, Situbondo‼️

Yakni Tim Pertama menuju Dusun Kocapeh, Desa Alastengah yang dipimpin Kasi Datun, Alfiah Yustiningrum, SH dan Kasi Intel, Agus Budiyanto, SH. Kejaksaan Negeri Situbondo. Perhutani Waka KPH Situbondo, Mandor Perhutani Desa Alastengah, Personil TNI Polri, Polhut Perhutani KPH Bondowoso, Kades Alastengah, Sukri, S.Pd.SD. Kepala BPN Situbondo, Agus Salim, SH., MH. didampingi Sunarso Edi Purwanto. BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah) XI Jogjakarta, Dariati, A. Md. Departemen Perencanaan Perum Perhutani Divre Jawa Timur.
 
Dan Tim Kedua menuju Dusun Krajan dan Dusun Lampang, Desa Alastengah. Dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Irvan Surya Hartadi, SH., MH. Perhutani KPH Bondowoso, Personil TNI Polri, Polhut Perhutani KPH Bondowoso, Staf Desa Alastengah, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah) XI Jogjakarta, Fina Puspitasari, S.Hut. Departemen Perencanaan Perum Perhutani Divre Jawa Timur.
 
Pemeriksaan lokasi kali ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya, hal ini untuk melengkapi data awal yang sudah diperoleh Kejaksaan Negeri Situbondo guna proses hukum lebih lanjut.
 
Dalam kesempatan itu, Alfiah Yustiningrum SH. Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Situbondo mengatakan bahwa.
 
“Untuk pemeriksaan kali ini tim yang dipandunya mengambil 26 titik lokasi yang sudah direncanakan. Khusus PS hari ini kita langsung melibatkan pihak BPKH XI Jogjakarta yang paling berkompeten terkait dengan penentuan batas kawasan hutan milik negara”, ujarnya.
 
“Dari 26 titik lokasi periksa dan berdasarkan penjelasan dari petugas BPKH XI Jogjakarta dapat diketahui bahwa seluruhnya masuk dalam Kawasan Hutan Wilayah RPH Sumbermalang BKPH Besuki KPH Bondowoso”, ungkap Alfiah.
 
Ditempat yang sama Rina Puspitasari, S.Hut dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Jogjakarta membenarkan bahwa, “Kalau sesuai dengan titik koordinat yang dimaksud itu benar masuk Dalam Kawasan Hutan. Hanya saja pal batas banyak yang hilang dan bergeser. Namun tidak mempengaruhi titik koordinat kalau masuk dalam kawasan hutan”, ungkapnya saat dilokasi.
 
Kepala BPN Situbondo, Agus Salim, SH., MH. menjelaskan, “Kali ini kami bersama sama BPKH XI Jogjakarta juga Kejari Situbondo melaksanakan pengecekan patok batas Perhutani yang disertifikatkan atas nama masyarakat apa masuk dalam kawasan hutan atau tidak. Dan untuk hasilnya nanti menunggu berita acara dari Kejari Situbondo”.
 
Menanggapi pertanyaan kalau memang masuk dalam kawasan, mengapa rancu data yang dimaksud dalam hal saat proses pengajuan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Situbondo, ia mengatakan, “Jadi ketika itu kita tumpang tindih peta secara digital, jadi hari ini kita memastikan secara fisik di lapangan masuk dalam kawasan hutan atau tidak”.
 
Mengapa rancu, lanjutnya, “Kejadian ini terjadi mulai dari tahun 2014 program Prona, dan Program Prona 2016 baru 2017 PTSL. Waktu itu panitia dengan Pemerintah Desa Alastengah mengajukan Prona dan PTSL dengan dasar Leter C. Namun menurut riwayatnya ini memang dulunya milik masyarakat. Dan menurut bukti dan data Perhutani memberitahu kepada kami pada tahun 1938 sudah diganti rugi kepada masyarakat. Dan itu apakah benar, belum ada pembuktian secara hukum”.
 
“Bilamana itu masuk dalam kawasan hutan, maka proses SHM itu akan kita proses pembatalan”, imbuhnya.
 
Kades Alastengah, Sukri, S.Pd.SD. mengatakan kepada Arjuna News, “Kegiatan kali ini pemeriksaan batas batas antara tanah warga dengan kawasan hutan”.
 
Disinggung apa dasar dasar pengajuan awal proses pensertifikatan, ia mengaku, “Awalnya Kepala Desa lama, saya hanya melanjutkan dan masyarakat diberitahu kalau itu masuk kerawangan dengan Kepala Desa yang lama sekitar tahun 1998. Dan ikutkan program PTSL Tahun 2017”.
 
“Ya untuk masyarakat sudah ikhlas sudah menyerahkan dan mungkin itu sudah jalan keluarnya yang terbaik untuk kita semua”, katanya.
 
Harapnya, “Untuk masyarakat kami Desa Alastengah agar diberikan Perhutanan Sosial (PS) untuk mengelola. Dan agar persoalan ini selesai”.
 
Andi Adrian Hidayat Administratur Perhutani KPH Bondowoso saat dikonfirmas menjelaskan, “Kami dari Perhutani KPH Bondowoso menyambut baik kegiatan pemeriksaan setempat hari ini. Karena sejak dari awal semua permasalahan sudah kita serahkan sepenuhnya pada pihak Kejaksaan Negeri Situbondo”.
 
Andi berharap, “Konflik ini segera berakhir dan masyarakat mendapatkan kepastian terkait status tanah yang mereka gunakan selama ini”.
 
Selanjutnya, Andi menjamin bahwa akses pemanfaatan kawasan hutan untuk menopang kehidupan masyarakat sekitar tetap akan diberikan. Apabila mereka bersedia mengakui dan menerima bahwa lahan yang mereka gunakan adalah tanah negara berupa kawasan hutan.
 
“Tentunya pemanfaatan selanjutnya dengan pola agroforestry yang benar dan didasarkan Perjanjian Kerjasama yang saling menguntungkan”, tandasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top