KPK RI Sebut Bupati Situbondo Tersangka, Belum Bisa Dibenarkan “Mari Kita Selamatkan Demokrasi Kita”


 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya yang mana tersiar kabar dan informasi selembar dokumen berupa pdf di media sosial yang menyebutkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan 15 orang lainnya ditetapkan menjadi TERSANGKA oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) terkait gratifikasi di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.
 
Hal inilah yang menimbulkan persepsi yang membuat narasi-narasi belum tentu kejelasannya dan mempunyai hukum yang tetap serta menciderai demokrasi khususnya Kabupaten Situbondo “Mari Kita Selamatkan Demokrasi Situbondo dengan Berpolitik Santun”. Yang mana dalam surat tersebut tertera nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024, yang disebut dikeluarkan pada 19 Agustus 2024 oleh KPK yang berkoordinasi dengan BPN Bondowoso.
 
Sebelumnya, KPK dan BPN Bondowoso sepakat membuat nota kesepahamam dengan Nomor 96 Tahun 2023 dan Nomor 27/SKB HK.03.01/VII/2023 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam surat tersebut tertera KPK menyelidiki kasus pemberian hadiah dengan tertulis tersangka yakni Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR, Eko Prionggo Jati.
 
Tujuan dari adanya surat tersebut meminta bantuan untuk memberikan data dan informasi mengenai kepemilikan tanah dan bangunan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak terkait. 
 
Menanggapi hal tersebut, Arjuna News mencoba mencari cari kebenarannya. Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan sampai dengan saat ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikno masih belum bisa memberikan penjelasan.
 
“Sampai dengan saat ini, saya belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK yakni (Mungki Hadipratikno).”
 
“Jadi saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan info di atas, kita tunggu saja,” kata dia Sabtu (24/8/2024).
 
Dalam surat tersebut juga tertera tidak hanya Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR yang ditetapkan tersangka. Namun ada 14 orang yang juga berstatus tersangka. Berikut rinciannya, tiga warga Situbondo, tujuh warga Bondowoso, seorang warga Kediri, dua orang warga Jember, satu orang warga Sumenep, dan dua orang warga Malang.
 
Dari uraian diatas belum tentu kebenarannya dan tidak mempunyai hukum tetap, mari “Kita tetap selamatkan Demokrasi Situbondo dengan berpolitik Santun dan Sopan”. (Red)

Berita Terkait

Top