Layangkan Laporan ke Polda Jatim Lantaran Sebarkan Foto H. Lilur Dengan Muatan Menyerang Kehormatan
(Foto: H. Lilur asal Dusun Sokaan, Desa Tribungan, Kec. Mangaran, Kab. Situbondo, Jawa Timur berfoto bersama Tim Kuasa Hukumnya LBH GKS Basra di Depan Kantoe Ditreskrimsum Polda Jatim, Surabaya. Red)
Surabaya | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau panggilan akrabnya H. Lilur melaporkan ke Polres Situbondo beberapa hari lalu tepatnya pada hari Selasa, (20/09/2022) malam.
Berita terkait: Terancam Pidana UU ITE 6 Tahun Penjara, Usai Viralkan Foto H. Lilur Bermuatan Penghinaan
Terancam Pidana UU ITE 6 Tahun Penjara, Usai Viralkan Foto H. Lilur Bermuatan Penghinaan
Namun kali ini H. Lilur layangkan laporannya kembali di Polda Jatim dengan memidanakan Akun FB Sang Pemangkar atas muatan yang menyerang harkat, martabat serta kehormatan dirinya. Dengan menyebarkan foto H. Lilur tanpa ijin serta mencemarkan nama baiknya yang bermuatan penghinaan melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terancam pidana maksimal 6 tahun.
🔴 Proses Pembuatan Akta Kelahiran Anak Angkat‼️Ada Putusan PN‼️Dispendukcapil Bondowoso, Jatim‼️
Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau H. Lilur yang juga sebagai pendiri LBH GKS Basra mengatakan bahwa. Jumat, (23/09/2022) malam.
“Sore ini, saya sedang diperiksa sebagai Pelapor oleh Penyidik Sub. Dit V Siber Dit. Reskrimsus Polda Jatim. Saya sengaja meluangkan waktu, tenaga dan fikiran untuk fokus memidanakan para penghina, pemfitnah dan penista saya. Pemidanaan yang saya tempuh akan saya targetkan berakhir dengan pemenjaraan”, jelas H. Lilur panggilan akrabnya.

(Foto: H. Lilur (kiri) saat diperiksa diruang penyidik Sub. Dit V Siber Dit. Reskrimsus Polda Jatim, Surabaya. Jumat, (23/09/2022) sore tadi.
Hal ini dibenarkan oleh Tim Kuasa Khalilur R. Abdullah Sahlawiy saat mendampingi kliennya. Direktur LBH GKS Basra, Taufik, SH juga mengatakan bahwa.
“Akun FB Sang Pemangkar tersebut sudah menghina dan memfitnah serta membuat postingan yang di rasa telah mencemarkan nama baik H. Lilur sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE”, ungkapnya.
“Dan kami selaku Kuasa Hukum H. Lilur resmi melaporkan akun FB Sang Pemangkar di Polda Jatim, Surabaya. Selanjutnya biarkan aparat penegak hukum yang memprosesnya”, pungkasnya. (Mus/Red)