Merasa Dirugikan Puluhan Juta & Menunggu Janji Tidak Pasti, Oknum Syahbandar Terancam Dilaporkan


(Foto: kiri, Lukman Hakim, SH., selaku kuasa hukum H. Matlani, kanan. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Merasa lelah dan lesu selalu menerima janji janji Bohong seorang pemuda Asal  Madura H. Matlani yang saat ini tinggal di Dusun Peleyan, Desa Alasmalang, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Akhirnya harus mendatangi kantor salah satu Advokat di Kabupaten Situbondo.
 
Maksud dan kedatangannya mengadukan sekaligus menguasakan persoalan yang di alami. Dalam kesempatan itu, H. Matlani kepada Tim Investigasi Arjuna News menyampaikan, “Ya, saya saat ini sedang mengadukan perbuatan yang sangat tidak saya harapkan. Namun karena selama ini Agg yang merupakan salah satu Oknum Syahbandar inisial Agg yang berdinas di Pelabuhan Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Kepulauan Madura tidak ada etikad baiknya”. Jumat, (20/09/2024).
 
“Hal ini berawal waktu kami masih tinggal di Madura Bersama istri kami Hj. LL. Oknum Syahbandar Agg ini  menitipkan mobil Jazz warna putih kepada kami. Dengan alasan Agg pinjam modal kepada kami sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah). Karena kami sudah merasa berteman baik, maka kami kasikkan uang tersebut secara tunai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)”, ungkapnya.
 
“Dan melalui transfer kartu kredit atas nama saya sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah). Namun beberapa bulan kemudian Oknum Syahbandar, Agg ini datang kerumah kami untuk meminjam mobil Jazz warna putih tersebut. Dengan alasan ingin berkunjung ke keluarganya yang ada di luar kota”, imbuhnya.
 
Lebih jauh lagi ia menjelaskan, “Namun Naas ketika Agg datang ke pulau sapudi di mereka tidak bawa mobilnya. Dan saya tanyakan mobilnya mana? Agg dengan alasan masih di pakai saudara di kota”.
 
“Sehingga kami mengalami kerugian uang yang ada di Agg yang tidak dikembalikan sampai saat ini. Terkait total semua uang saya ada Bukti transfer”, tutupnya dengan wajah kesal dan kecewa.
 
Senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum H. Matlai yakni Lukman Hakim, SH., membenarkan kepada Arjuna News adanya pengaduan masyarakat atas Nama H. Matlani.
 
“Ya mas, saya telah menerima kuasa dari H. Matlani, tentang penyelesaian permasalahan dengan Agg yang merupakan Oknum Syahbandar Pelabuhan Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura”, jelasnya.
 
“Kami akan melakukan beberapa upaya dulu. Pertama, kami akan melakukan Somasi dulu. Namun apabila hal ini tidak diindahkan. Kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya, baik Pidana atau Perdata”, tegasnya.
 
Sementara itu, saat Arjuna News mencoba klarifikasi Agg, Oknum Syahbandar ini melalui via telepon WhatsApp, dengan membenarkan kalau ia (Agg, Oknum Syahbandar. Red) pernah menitipkan mobil serta pinjam modal uang kepada H. Matlani dan Hj. LL semasa beliau masih ada ikatan suami istri.
 
“Ya mas, betul tapi waktu itu saya ambil mobilnya. Dan saya sudah menyelesaikan hal ini dengan Hj. LL. Tapi saya ingin ketemu H. Matlani hanya waktu belum sempat”, singkatnya. (Wardi/Red)

Berita Terkait

Top