Polres Situbondo Dianggap LAMBAN Dalam Penanganan PERKARA


(Foto: Taufik, SH Tim Kuasa Hukum LBH GKS Basra Kabupaten Situbondo, Jatim. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya Pendiri LBH GKS Basra Situbondo H. Lilur melayangkan Surat Pemberitahuan akan digelar aksi Demo dan Audensi besar besaran selama Sebulan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 mendatang. Sehubungan dengan tindak lanjut Laporan LBH GKS Basra tentang Tambang Liar dan pelimpahan perkara penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

🔴 Mengapa PA Situbondo Larang Masuk Bagi Pengunjung‼️Hanya Untuk Orang Yang Berkepentingan⁉️((Full))

 
Tim Kuasa LBH GKS Basra sebagai Kuasa Hukum H. Lilur mengatakan bahwa, “Dalam hal ini kami memang akan menggelar Aksi Demo. Dikarenakan tindak lanjut laporan LBH GKS Basra terkait Tambang Liar serta pelimpahan perkara Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 dan 372 KUHP di Polres Situbondo. Dengan nomor LP-B/264/IV/RES.1.11/2021/UM/Polda Jatim”, jelas Taufik, SH. Kamis, (29/09/2022).
 
Lanjutnya, “Terkait perkara 372 dan 378 untuk itu kami hanya menerima SP2HP kurang lebih dua kali. Namun apakah itu, itu saja, ibarat kata hanya mengiming Imingi layaknya anak kecil yang diberi balon kemudian DIAM”. 
 
“Karena kami selaku Kuasa Hukum mempunyai hak untuk menanyakan dan kami siap membantu dalam kinerja Kepolisian”, sambung Mas Taufik, SH.
 
Ia mengaku, “Untuk itu Kinerja Polres Situbondo harus segera ditingkatkan, agar segera meningkatkan ketahap selanjutnya dan kami tidak mempunyai hak intervensi. Kami merasa Polres Situbondo dalam penanganan perkara ini sangatlah lamban”.
 
Selanjutnya mengenai surat pemberitahuan Aksi Demo yang akan digelar oleh LBH GKS Basra Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, S.I.K., M.A., membenarkan bahwa, “Kalau suratnya sudah diterima oleh Intel dan disampaikan ke kami”.
 
Kemudian tentang laporan dari Polda Jatim atas Perkara 372 dan 378 tentang Penipuan dan/atau penggelapan, ia menambahkan, “Begitu kami terima pelimpahan (atas laporan tersebut. Red) kami lakukan SP2HP bahwa sudah kami terima dari Polda Jatim. Dan untuk tahapannya sudah Sidik (Penyidikan). Tentunya kami perlu mengkronstruksikan perkara dan penyidikan lanjutan dari Polda Jatim”.
 
“Pada dasarnya kami pihak kepolisian tidak pernah tebang pilih setiap laporan maupun pengaduan masyarakat. Dan kami akan lakukan secara proporsional, tidak ada katanya tebang pilih, tidak ada”, pungkasnya. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top