Terancam Dilaporkan Oleh Team Arjuna ! Program P3 TGAI Di Situbondo Sarat Dikorupsi


(Foto: Beberapa titik Proyek P3 TGAI di Situbondo, Jatim yang sarat dikorupsi)

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya terkait Proyek P3 TGAI yang dianggap abaikan UUD KIP (Keterbukaan Informasi Publik). 
Sesuai dengan :
Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek. Selain itu banyak ditemukan pekerjaan tak sesuai Spek dan Gambar.
 
Dibeberapa titik proyek tersebut di Kabupaten Situbondo banyak yang mengeluhkan dan kecewa. Lantaran Papan Informasi yang biasanya dipampang hal ini tentunya timbul persepsi yang negatif seperti halnya penggunaan anggaran dimainkan.
 

Proyek Irigasi Desa Seliwung | P3 TGAI Tahun 2021

 
Hal inilah yang membuat Team Arjuna yang berkolaborasi lintas organisasi geram akan adanya proyek padat karya sarat kepentingan dan menjadikannya catatan untuk di uji ke APH (Aparat Penegak Hukum) yang menjadi temuannya.

Konfirmasi Program P3 TGAI Di Desa Tenggir Situbondo Terkait Papan Informasi

Konfirmasi Program P3 TGAI Di Desa Tenggir Situbondo Terkait Papan Informasi

 
Misyono, Ketua LPK Jatim mengatakan, “Kami Team Investigasi sudah mengantongi beberapa titik pekerjaan Proyek P3 TGAI yang dikerjakan saat ini di tahap 2 Tahun 2021. Dan hal itu jelas banyak kejanggalan, yang pada akhirnya tidak maksimal dalam pekerjaannya serta sarat dikorupsi”. Jumat, (29/10/2021).
 

Program P3 TGAI di Situbondo Sarat Jadi Ajang Korupsi, Apakah Tersentuh Hukum?

Program P3 TGAI di Situbondo Sarat Jadi Ajang Korupsi, Apakah Tersentuh Hukum?

 
“Bukan hanya papan informasi yang jelas banyak yang tidak terpampang. Namun pekerjaan fisiknya tak sesuai Spek dan gambar. Dan kami akan adukan kepada APH karena pekerjaan tersebut sudah ada diserahkan terimakan, bilamana pekerjaan tersebut tidak diperbaiki. Dan juga putus mata rantai aspirator karena proyek tersebut banyak tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani (Hippa) dan dikerjakan oleh pihak ketiga atau dikontraktualkan”, pungkasnya. (Tim/Red)
 
 

Berita Terkait

Top