Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Hiraukan Perpres Nomor 54


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

🔴 KAN BAGUS Sepekan di Asembagus‼️Kemilau Wisata Budaya & RATASAN 2023‼️Rampak Tandeng Sembagusan‼️

Namun tidak seperti di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo seakan mengabaikan aturan tersebut sehingga masyarakat sulit untuk memantau anggran proyek jembatan  tersebut.
 
Misyono selalu Ketua LPK Jatim melalui Tim investigasinya mengatakan, “Pemasangan papan informasi proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah satu tim investigasi lembaga LPK Jatim yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu. Kamis, (05/08/2023).
 
Menurut pekerja kasar / tukang yang mengerjakan bangunan jembatan  saat di wawancarai mengatakan bahwa ”Kami tidak tau mengenai anggaran, kami hanya di perintahkan untuk kerja saja, kami hanya di bayar upah harian saja”, jelasnya.

Bung Karna & Nyai Khoi‼️Ziarah Makam Bupati Pertama Situbondo & Tokoh Pahlawan Nasional‼️

Lanjut Tim Investigasi LPK Jatim Kabupaten Situbondo akan secepatnya membuat somasi kepada dinas terkait di Kabupaten Situbondo. (Tim/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top