Jurnalis Itu Penulis Bukan Pengemis


 

(Foto: Dwi Atmaka S., S.Pd. alias Aka panggilan akrabnya Jurnalis Media Online Arjuna News. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Ketika profesi dihadapkan oleh profesionalisme suatu profesi itu sendiri. Memaknai kehadiran ruang publik bagi kaum jurnalis sebagai ungkapan aspirasi sebuah tulisan sebagai edukasi, kontrol sosial pemerintah serta institusi. Dirasa seorang jurnalis harus bisa memberikan sesuatu yang bermanfaat dari karyanya sebagai Pilar ke empat demokrasi. Minggu, (29/01/2023).
 
Jurnalis yang berprofesi mulia bukan berkedok profesi, seorang jurnalis itu akan menghasilkan sebuah karya jurnalistik, memberikan berita yang akurat, independen dan tidak memberitakan berita bohong atau Hoax.

Banyak Warga Keluhkan‼️Akses Jalan RUSAK‼️Desa Tanjung Kamal, Situbondo‼️Akan Segera di Aspal‼️

Sekilas, belakangan ini sering kita dapati dengan situasi memprihatinkan. Maraknya asumsi miring masyarakat terhadap kinerja kaum jurnalis baik di pemerintah tingkat desa hingga kabupaten. Hanya sekedar menjadi profesi jurnalis dan bermodalkan Kartu Anggota Wartawan atau Jurnalis lantas hanya bersilaturahmi yang menjadi alasan.
 
Ironi sekali, ketika asumsi masyarakat muncul Wartawan yang datang ke desa desa dengan bersepatu pantople, baju rapi dimasukkan ke dalam berdalih menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya untuk bersilaturahmi tidak menampakkan karya jurnalistiknya dan menjadi pengemis Intelektual. Justru yang berpenampilan santai santai saja dan tidak sok pinter. Mereka justru sebagai wartawan atau jurnalis yang profesional. Dan akhirnya menjadi rahasia umum dampak ketidak profesionalan jurnalis itu sendiri walaupun itu yang dilakukan oleh oknum jurnalis.

Mencari Keadilan‼️Ratusan Warga Mimbo, Desa Sumberanyar‼️Datangi Kantor DPRD Situbondo‼️ (Cuplikan)

Hal ini tak lepas dari aktifitas nakal dari oknum jurnalis itu sendiri. Menyikapi hal tersebut, perlu diluruskan bahwasannya kemerdekaan pers seorang jurnalis dimandatkan oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah kedaulatan rakyat yang merupakan pilar ke empat demokrasi.
 
Artinya, kebebasan pers dalam menyampaikan informasi untuk kepentingan publik adalah hak rakyat. Wartawan yang dipekerjakan oleh perusahaan pers hanya berperan sebagai penegak kedaulatan rakyat.
 
Masyarakat sah-sah saja berasumsi demikian. Namun seperti kita ketahui, Pers adalah pilar ke-empat dari tonggak kekuatan Demokrasi Indonesia. Maka dari itu, untuk menjawab asumsi miring tadi. “Jurnalis Itu Penulis Bukan Pengemis”.
 
Kita sebagai Insan Pers harus menjaga marwah Jurnalistik. Profesi atau pekerjaan yang kita tekuni selama ini harus kita junjung tinggi. Profesi Pers itu sendiri sangatlah mulia. Jadikan Pers sebagai sarana edukasi dan alat pemersatu bangsa.
 
Nah, merujuk kepada UU nomor 40 tentang Pers serta kode etik tentang penulisan jurnalistik. Dan itu harus benar-benar kita pegang, supaya apa yang kita kerjakan sesuai adanya dengan fakta, data dan narasumber yang jelas. Tentu saja agar profesi Jurnalis tidak di pandang sebelah mata oleh asumsi yang tidak baik atau miring di masyarakat pada umumnya. Jurnalis itu ya Penulis… (Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top