Masih Banyak Aktifitas Tambang SIPB Wilbar Bebas Beroperasi Hingga Suplay Materialan Proyek Tol-Probowangi


(Foto: Salah satu Aktifitas Tambang SIPB di Kecamatan Suboh, Besuki, dan Banyuglugur suplay materialan Proyek Tol Probowangi, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Red).

 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Hilir mudik drump truks di wilayah barat Kabupaten Situbondo ini membuat para pelaku usaha membuka pertambangan, apalagi proyek strategis Tol Probowangi Situbondo sudah dikerjakan.
 
Namun masih banyak menyisakan pertanyaan lantaran aktifitas pertambangan batuan yang berada di salah satu Kecamatan Suboh, Besuki maupun Kecamatan Banyuglugur tidak mengantongi ijin atau lebih dikenal dengan sebutan PETI (Pertambangan Tanpa Ijin). Senin, (27/05/2024).
 
Informasi yang dihimpun Arjuna News di lokasi adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin ini TANPA ADANYA PAPAN INFORMASI. Hal ini bertentangan dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan aktifitas ini sudah menyuplay materialan di Proyek Tol Probowangi.
 
Diduga pertambangan tanpa ijin (PETI) ini sudah lama beroperasi yang seharusnya melengkapi administrasi seperti Dokumen Lingkungan Hidup yang terdiri atas persetujuan IPAL (instalasi pembuangan limbah). Hal inilah yang menimbulkan persepsi bahwa pertambangan tersebut tidak lengkap mengantongi ini seperti halnya UKL UPL dan lainnya melalui Dinas Lingkungan Hidup Propinsi harus sudah diselesaikan sebelum beroperasinya tambang tersebut.
 
Dan juga setelah Arjuna News menelusuri SIPB di Kecamatan Suboh dan Besuki ini masih belum diketahui apakah UKL-UPL nya sudah diselesaikan apa belum, apakah sudah menyetor PAD (Penghasilan Asli Daerah) Kabupaten Situbondo dan juga Andalalin.
 
Sesuai dengan aturan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni;
 
1. SIPB (Surat Ijin Pertambangan Batuan) diberikan untuk usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
 
2. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:
 
a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;
b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalamnegeri;
c. koperasi; atau;
d. perusahaan perseorangan;
 
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atauuntuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
Selain itu, masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, tambang yang berada di daerahnya sudah lama beroperasi. Namun untuk masyarakat sekitar tidak ada pemberitahuan, lantaran aktifitasnya sangat menggangu. (Tim/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top