Situbondo | Arjunanewsonline.com – Mendapatkan hak dan keadilan itu merupakan kewajiban setiap warga Negara yang di atur dalam UUD 1945.
Rahmat, Pria asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo mendatangi Kantor SARBUMUSI (Serikat Buruh Muslim Indonesia) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kamis, (08/08/2024).
Pria ini mengadukan nasibnya yang sudah belasan tahun berbakti sebagai pekerja di salah satu PT di Kabupaten Situbondo yang mendapatkan perlakuan yang di anggapnya kurang Adil serta bijaksana sesuai undang undang dan AD/ART.
“Kalau keluar masuk suatu PT atau Perusahaan itu hal yang biasa Namun yang menjadi persoalan Bagi saya ketika tiba tiba saya mendapatkan surat pemberhentian (PHK)”, ujar Rahmat.
“Seharusnya saya di perlakukan secara prosedural dengan surat teguran satu dan dua. Dengan alasan yang cukup jelas sesuai AD/ART”, imbuh Rahmat dengan nada kesal kepada Tim Investigasi Arjunanewsonline.