Mengungkap Fakta di Balik Derita Seorang Karyawan Di Situbondo Hingga Terkena PHK


(Foto: Taufik Rehola, SH., Tim Kuasa Hukum Rahmat pria asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Red).

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Mendapatkan hak dan keadilan  itu merupakan kewajiban setiap warga Negara yang di atur dalam UUD 1945.
 
Rahmat, Pria asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo mendatangi Kantor SARBUMUSI (Serikat Buruh Muslim Indonesia) Kabupaten  Situbondo, Jawa Timur. Kamis, (08/08/2024).
 
Pria ini mengadukan nasibnya yang sudah belasan tahun berbakti sebagai pekerja di salah satu PT di Kabupaten Situbondo yang mendapatkan perlakuan yang di anggapnya kurang Adil serta bijaksana sesuai undang undang dan AD/ART.
 
“Kalau keluar masuk suatu PT atau Perusahaan itu hal yang biasa Namun yang menjadi persoalan Bagi saya ketika tiba tiba saya mendapatkan surat pemberhentian (PHK)”, ujar Rahmat.
 
“Seharusnya saya di perlakukan secara prosedural dengan surat teguran satu dan dua. Dengan alasan yang cukup jelas sesuai AD/ART”, imbuh Rahmat dengan nada kesal kepada Tim Investigasi Arjunanewsonline.
 
(Foto: Lukman Hakim, Ketua SARBUMUSI Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Red).
 
Sementara itu, Ketua SARBUMUSI Situbondo, Lukman Hakim dan Tim Advokasi Taufik Rehola, SH., mengatakan bahwa.
 
“Hal ini merupakan Tugas dan Atensi kami di Kabupaten Situbondo terkait kesejahteraan dan keadilan yang harus diperoleh para pekerja tentang hak-hak yang harus di dapatkan”, tegasnya.
 
“Adapun atensi kami yakni kami akan mendatangi kantor PT. LKM BKD Kabupaten Situbondo untuk mengadakan mediasi”, ungkapnya.
 
“Selanjutnya apabila dalam mediasi tersebut tidak mendapat hasil mufakat, maka kami akan melakukan langkah langkah Hukum Baik pidana ataupun perdata. Karena kami sudah resmi  menjadi kuasa Hukum Pak Rahmat”, pungkas Taufik SH. (Wardi/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top