Miris ! Lahan Produktif Semakin Terkikis Berdampak Ketahanan Pangan Di Situbondo


(Foto: Salah satu lahan produktif persawahan di Kota Timur, Desa Besuki, Kec. Besuki, Kab. Situbondo dijadikan perumahan. Red).

 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Lahan Produktif yang semakin terkikis oleh Pengembang khususnya di Kota Santri ini dari perkotaan hingga pedesaan.
 
Seperti halnya alih fungsi yang kian mengikis lahan pangan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Tentunya ini tidak terlepas dari peran serta pengawasan Pemerintah Kabupaten Situbondo tentang banyaknya lahan produktif beralih fungsi yang dibangun oleh pengembang di bidang properti maupun infrastruktur nasional yakni jalan tol Probowangi sudah mulai digarap.
 
Pantauan Tim Investigasi Arjuna News terdapat ratusan hektar lahan penghasil pangan yakni persawahan kini beralih fungsi menjadi properti dan jalan yang akan dibangun Tol Probowangi Tahun 2023.
 
Diketahui jika pembangunan perumahan yang kian menjadi-jadi di Kabupaten Situbondo dan itu melanggar aturan oleh pihak pengembang dan Dinas Tata Ruang, Permukiman, serta Dinas Pertanian harus bertanggung jawab dan jangan sampai ada indikasi ada kebohongan menyebutkan lahan tidak produktif.
 
(Foto: Salah satu pembangunan di atas lahan produktif beralih fungsi menjadi perumahan di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Red).
 
Pantauan Tim Arjuna ada beberapa titik lahan pertanian yang sudah beralih fungsi di Wilayah Barat yakni di Kecamatan Banyuputih, Asembagus, Arjasa, Kapongan, Mangaran, Panji, Situbondo Kota, Kendit, Panarukan. Bahkan di Wilayah Barat yakni di Kecamatan Bungatan, Mlandingan, Suboh, Besuki, Jatibanteng, Banyuglugur.
 
Dikarenakan kebutuhan akan lahan Perumahan semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi. Yang pada akhirnya para pengembang menjadi suatu kebutuhan konversi lahan. Sehingga diperlukan langkah antisipatif terhadap fenomena peningkatan laju pembangunan atas terkikisnya lahan produktif. 
 
(Foto: Lahan produktif persawahan di salah satu Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo yang kini digarap beralih fungsi menjadi Jalan Tol Probowangi. Red).
 
Hal ini disampaikan oleh seorang Pemerhati Ekonomi Lsm Koreksi Situbondo, Dwi Atmaka S.,S.Pd. mengatakan bahwa, “Dirinya semakin tak faham kemana arah yang ingin dicapai untuk dimasa yang akan datang. Padahal semua pakar dan akademisi terkemuka sudah pernah mengatakan, bahwa kedepan problem pangan menjadi persoalan”. Kamis, (05/10/2023).
 
“Seharusnya menjadi pemetaan tata ruang kota dimana lahan abadi untuk pertanian dan dimana lahan untuk pengembangan pembangunan kota itu sendiri. Yang sesuai dengan aturan UU berkaitan dengan tata ruang kota”, imbuhnya.
 
“Apalagi program pemerintah pusat gencarkan swasembada beras untuk pangan. Dan juga Kabupaten Situbondo juga menggalakkan varian padi BK 01 dan 02 yang berkwalitas. Hal ini akan sulit dicapai, dikarenakan lahan semakin terkikis”, jelas Aka panggilan akrabnya. 
 
Lanjutnya, “Sehingga persiapan ketersediaan pangan di Kabupaten Situbondo hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pusat. Paling tidak pihak Pemda perlu berhitung berapa luasan minimal lahan pertanian abadi yang diperlukan daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya”.
 
 
“Itulah esensi UU perlindungan lahan pertanian tetapi, pemetaan lahan pertanian di Situbondo terkesan tak kunjung dilakukan padahal Perdanya masih berlaku. Hal tentunya perlu ketegasan pemerintah setempat. Apalagi proyek Jalan Tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) sudah mulai dikerjakan”, terang Aka yang juga sekaligus pendiri Media Arjuna News dan juga LSM Koreksi.
 
“Apalagi urugan yang dihasilkan di persawahan disinyalir juga dijual kepada pengembang perumahan atau properti di Kota Timur, Desa Besuki, Kecamatan Besuki dengan nominal Rp. 250 per dum truk. Dan juga seharusnya kalau lahan produktif bukan lantas digarap begitu saja, dilakukan pengeringan dulu minimal kan sudah ada aturannya untuk lahan produktif (Persawahan. Red)”, sambungnya.
 
Senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi afiliasi Tim Arjuna News yakni Ketua LPK Jatim, Misyono menyampaikan bahwa, “Izin itu tidak berdiri sendiri kalau  dinas mengeluarkan izin di lahan produktif, artinya bisa di anggap ada kebohongannya, seperti lahan produktif dianggap sawah tadah hujan,” tuturnya.
 
Harapannya, “Dinas terkait harus konsisten terhadap aturan untuk keselarasan lingkungan dan pembangunan Kabupaten Situbondo, serta searah dengan program yang dicanangkan pemerintah sendiri yang menggalakkan program swasembada pangan”.
 
Menurutnya, “Jika lahan produktif habis dijadikan perumahan dan uang lainnya, yang berpijak di lahan produktif, maka ke depan akan berdampak pada ketahanan pangan”.
 
 
“Dan potensi akan terjadi bencana alam seperti banjir, karena hilangnya daerah resapan air. Jangan sampai ketidakaturan tentang pembangunan perumahan di Situbondo yang terjadi sekarang berdampak buruk ke depannya”, tandasnya.
 
“Jadi lahan produktif makin terkikis di Kabupaten Situbondo ini akan berdampak kepada ketahanan pangan”, pungkasnya. (Bujiono/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top