Puluhan Warga Keluhkan Dampak Pencemaran Air Adanya Tambak di Desa Tanjung Kamal Situbondo LBH Keadilan Nasional Terima Aduan


(Foto: Salah satu Tim Kuasa Hukum LBH Keadilan Nasional, Febriyanto, SH., (kanan) saat diwawancarai oleh Arjuna News dikantornya. Red).

Situbondo | Arjunanewsonline.com -Puluhan warga Kp. Blumbang, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengeluhkan dampak pencemaran air pasca adanya tambak milik PT. Lancar Jaya. Air yang dikonsumsi warga menjadi asin dan tidak layak untuk digunakan.
 
Akhirnya puluhan warga mengadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Nasional yang berkantor di Jalan Merak Nomor 02, Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Yang kemudian dikuasakan kepada para pengacara muda yakni Syaiful Bakri, SH., MH., Febriyanto, SH., Samsul Arifin, SH., M. Halili Mustaqim, SH., Tim Kuasa Hukum LBH Keadilan Nasional.
 
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum LBH Keadilan Nasional Kabupaten Situbondo, Febriyanto, SH., mengatakan bahwa, “Berawal pada tanggal 15 Desember 2023 sejumlah warga datang ke kami LBH dengan mengadukan PT. Lancar Jaya yang beralamat di Kp. Blumbang, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo”, katanya kepada Arjuna News saat dikantornya. Rabu, (31/01/2023).
 
“Yang mana menurut keterangan warga ada 40 Kepala Keluarga yang terdampak akibat pencemaran air. Sehingga air yang dikonsumsi warga menjadi asin, selanjutnya kami selaku kuasa hukum mensomasi PT. Lancar Jaya dengan tujuan mencari jalan terbaik”, jelasnya.
 
Lanjutnya, “Dari somasi tersebut direspon baik oleh pihak PT. Lancar Jaya sehingga antara kuasa hukum dengan Pihak PT. Lancar Jaya bertemu dan bersepakat untuk membuat sumur Bor Artesis sebanyak 8 titik. Namun hingga saat ini warga hanya dijanjikan saja tanpa realisasi”.
 
“Sebelumnya puluhan warga akan melakukan aksi, namun kami menyarankan agar tenang dulu dan akhirnya kami mensomasi PT. Lancar Jaya untuk mendapatkan solusi terbaik untuk warga”, sambungnya.
 
“Karena tidak ada realisasi maka kami selaku kuasa hukum mengirim surat ke DPRD Situbondo dan Bupati Situbondo untuk melaksanakan hearing dan/atau memfasilitasi warga untuk mencari jalan keluar dampak dari pencemaran air pasca pembangunan tambak”, pungkas Pengacara Muda ini bahwa akan mengawal pengaduan masyarakat hingga tuntas.
(Foto: Puluhan warga yang terdiri dari 40 KK di Kp. Blumbang, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo yang terdampak pencemaran air pasca adanya tambak. Red).
 
Sebelumnya PT. Lancar Jaya menanggapi somasi tersebut dengan baik. Pihak perusahaan bersepakat untuk membuat sumur bor artesis sebanyak 8 titik untuk warga terdampak. Namun, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum terealisasi.
 
“Kami berharap DPRD dan Bupati Situbondo dapat segera merespons surat kami. Kami ingin masalah ini segera diselesaikan,” kata Febriyanto, SH Selaku Tim Kuasa Hukum Warga dari LBH Keadilan Nasional.
 
Menanggapi hal tersebut, LBH Keadilan Nasional Situbondo kembali mengirimkan surat kepada DPRD Situbondo dan Bupati Situbondo. Surat tersebut berisi permohonan untuk melaksanakan hearing dan/atau memfasilitasi warga untuk mencari jalan keluar dampak dari pencemaran air pasca pembangunan tambak.
 
Karena hal ini, warga yang terdampak sangat dirugikan yakni dari :
 
Dampak Pencemaran Air
 
Pencemaran air yang terjadi di Desa Tanjung Kamal telah berdampak pada kehidupan warga. Air yang dikonsumsi warga menjadi asin dan tidak layak untuk digunakan serta warnanya kekuning kuningan. Hal ini menyebabkan warga kesulitan untuk mendapatkan air bersih.
 
Selain itu, pencemaran air juga berdampak pada kesehatan warga. Warga yang mengonsumsi air asin rentan mengalami gangguan kesehatan, seperti diare, mual, dan muntah.
 
Penyebab Pencemaran Air
 
Penyebab pencemaran air di Desa Tanjung Kamal diduga berasal dari limbah tambak milik PT. Lancar Jaya. Limbah tersebut mengalir ke sungai dan meresap ke dalam tanah, sehingga menyebabkan air menjadi asin.
 
PT. Lancar Jaya tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memadai. Limbah tambak yang dihasilkan langsung dibuang ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu.
 
Solusi
 
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi yang komprehensif. Solusi tersebut harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
 
Pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Perusahaan juga perlu bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya. Sementara itu, masyarakat perlu berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
 
Berikut ini adalah beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi masalah pencemaran air di Desa Tanjung Kamal, Situbondo:
 
– Pemerintah perlu mendorong PT. Lancar Jaya untuk membangun IPAL yang memadai. Jika hal itu tidak mematuhi sesuai aturan tentang dampak lingkungan agar ditindak sesuai hukum maupun harus juga ditindak secara administratif terkait perijinannya.
 
– Pemerintah perlu menyediakan air bersih untuk warga terdampak.
Pemerintah perlu memberikan bantuan kesehatan kepada warga yang terdampak.
 
– PT. Lancar Jaya perlu memberikan kompensasi kepada warga terdampak.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengatasi masalah ini dengan cara:
– Membuat 8 sumur artesis untuk mengurai air asin menjadi layak dikonsumsi.
– Menjaga kebersihan lingkungan, terutama di sekitar tambak.
– Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pencemaran air.
– Melakukan gerakan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan. (Tim/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top