Satpol PP Situbondo Amini Papan Reklame LIAR, Ketua LPK Tapal Kuda Minta Segera Bongkar


Situbondo | Arjunanewsonoine.com – Tak menampik maraknya papan reklame liar atau tak berijin jadi sorotan aktivis satu ini Deny Rico, Ketua LPK Tapal Kuda. Hal ini menjadi geram dan mendatangi kantor Satpol PP Situbondo untuk mendesak penertiban papan reklame yang diduga liar tanpa ada izin lengkap dari Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Situbondo.
 
Menurutnya, “Izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku”, ucap Deny Rico Ketua LPK Tapal Kuda. Jumat, (24/02/2023).

Tahap Persidangan‼️Gugatan Cerai Mantan Lurah Mimbaan‼️Serahkan Bukti & Hadirkan Saksi-Saksi‼️

“Saat ini banyak bangunan papan reklame yg bertebaran di wilayah Kabupaten Situbondo dengan menayangkan gambar salah satu oknum anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang ditengarai dalam pembangunannya tidak melalui prosedur yang benar dan tidak dilengkapi IMB sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah nomor 06 tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan (IMB)”, cetusnya.
 
Ia menambahkan, “Ini akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat untuk melakukan hal sama padahal Peraturan ini dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk dilanggar”.
 
Ia mengaku, “Untuk itu Saya Ketua LPK Situbondo  mendesak Sat Pol Pamong Praja sebagai penegak Perda untuk melakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama perijinan tanpa tebang pilih baik itu milik tokoh, Pejabat, Perusahaan dan masyarakat umum agar Wibawa Pemerintah terjaga”.
 
“Saya yakin apabila komitmen seluruh perangkat daerah bergerak bersama dalam penertiban ini akan menambah PAD bagi kabupaten Situbondo terutama yang berkenaan dengan retribusi IMB”, imbuhnya.
(Foto: Ketua LPK Tapal Kuda, Deny Rico Juang meminta kepada Penegak Perda agar segera bongkar Papan Reklame Liar. Red).
 
Dikonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Gunawan menjelaskan, “Kami masih menunggu hasil keputusan rapat,  dan kita masih mengkaji sampai dimana pelanggaran pemasangan reklamanya,” tutur Gunawan saat di temui di ruang kerjanya tadi pagi.
 
Hal ini dibenarkan bahwasannya papan reklame liar atau tak kantongi ijin selama ini oleh Kabid Penegak Perda, “Sampai saat ini yang saya ketahui belum ada ijin mas”, pungkasnya.

🔴 Solidaritas‼️IWO & Fokwas Situbondo‼️Galang Koin Peduli Bencana Ijen, Bondowoso‼️

Menanggapi hal tersebut papan yang diduga liar memang bukan isapan jempol dan belum ada tindakan yang berarti tegaknya PERDA Kabupaten Situbondo, karena dibenarkan oleh pernyataan dari penegak Perda itu sendiri. Namun hingga saat ini papan reklame tersebut masih berdiri mentereng dan meminta agar segera dibongkar oleh Ketua LPK Tapal Kuda. (Red)

Berita Terkait

Top