Silahkan Laporkan Kami, Ahli Waris Kuasai Lahan di Desa Kendit Dengan Menanami Pohon Pisang


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Mengejutkan setelah sekian lama seakan akan sudah rapuh dan putus harapan. Warga Desa Kendit yang mana keturunan dari Almarhum Danabi Amin sebagai ahli waris. Yang mana pada akhirnya mendapatkan jalan dan jawaban.

Sirkuit Ujian Praktik SIM C Kini Huruf S‼️Terimakasih Kepada KAPOLRI & Dirlantas POLDA Jatim‼️

Dengan hal ini Pak Agus dan saudara-saudara kandungnya pada tanggal (23/07/2023) mendatangi kantor Advokat Syaiful Yadi, SH. C.L.A & Rekan beralamat di Jalan Kendit, Kp. Karang Anyar Rt/Rw. 02/01, Desa Kendit,  Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
 
Maksud dan tujuan kedatangan pak Agus dan Saudara saudaranya tak lain dan tak bukan hanyalah untuk mengadukan sekaligus memberikan Hak Kuasa Hukum guna untuk  mencari keadilan yang selama hilang tampa harapan.
 
Setelah Tim Arjuna News menemui para ahli waris. “Kami bersaudara saat ini telah memberikan Hak Kuasa Hukum ke Kantor Syaiful Yadi, SH. C.L.A & Rekan. Untuk mencari keadilan dan memperjuangkan wasiat Almarhum Bapak kami. Terkait tanah sawah atas nama Danabi Amin. Yang terletak di sebelah Barat Polsek Kendit yang selama ini di kuasai PTPN XI PG. Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Dengan dalil Sertifikat Hak Guna Pakai”, jelasnya.
 
“Dan hingga kami bersama kuasa hukum dan saudara kami menguasai lahan sawah yang terletak di Desa Kendit dengan menanami jagung dan pisang”, kata Pak Agus dengan mewakili para saudara kandungnya.
 
Sementara itu, Syaiful Yadi, SH., C.L.A. saat dikonfirmasi Arjuna News di kediamannya pada hari Rabu, (09/08/2023) membenarkan kejadian tersebut. 
 
“Ya mas pada tanggal 23 Juli 2023 ada orang bernama Pak Agus dan saudara saudara kandungnya datang ke kantor kami dengan membawa beberapa dukumen diantaranya petik Koher / Letter C, dan Peta Bidang. Dan bukti  surat keterangan dari Kepala Desa Kendit. Semua surat surat tersebut menunjukkan kepemilikan sebidang tanah atas Nama Alm. Danabi Amin”, terangnya.
 
Syaiful membeberkan, “Setelah kami dalami secara yuridis, maka kami beserta para Ahli Waris sepakat melakukan penguasan fisik lahan tersebut dan menanami tanaman polowijo (Jagung dan Pisang. Red) di lahan itu”.

Ahli Waris Kuasai Lahannya‼️Di Desa Kendit, Situbondo‼️Sengketa Tanah Rakyat bersama PTPN XI‼️

“Ya kalau ada dari pihak manapun yang merasa dirugikan dengan pergerakan kami. Silahkan kami laporkan atau gugat kami”, pungkasnya sembari menunjukkan surat surat dan dokumen kepemilikan. (Wardi/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top