Ketua IWO Situbondo: Pembatasan Wartawan Saat Pelantikan Kades Sangat Bertentangan Dengan Kebebasan Pers


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Lagi-lagi pembatasan wartawan yang hendak meliput saat Pelantikan 17 Kades (Kepala Desa) di Pendopo Kabupaten Situbondo dihalang halangi, lantaran tidak adanya undangan. Dengan kejadian tersebut beberapa kalangan sangat menyayangkan atas kejadian yang dialami oleh wartawan saat dihalang halangi tugasnya. Kini muncul kecaman dari DPD (Dewan Pengurus Daerah) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Situbondo yakni sebagai Ketua Mandat, Zainullah atau dikenal dengan sebutan Mas Inung itu sangat disayangkan dan sangat berlebihan.

🔴 MIRIS‼️Kebebasan PERS Dikebiri‼️Saat Meliput Pelantikan Kades di Pendopo Situbondo‼️ ((Full))

Ia mengatakan, “Yang jelas kami mengecam keras dan mensesalkan sikap yang dilakukan oleh panitia penyelenggara saat pelaksanaan Pelantikan Kades di Pendopo Aryo Situbondo dengan membatasi wartawan. Karena hanya mengijinkan wartawan yang mendapatkan undangan atau kartu tanda pengenal dari Pemkab. Hal itu sangat bertentangan dengan Kebebasan Pers”, jelas Inung Ketua IWO Situbondo. Rabu, (07/12/2022).

MIRIS ! Pelantikan Kades di Pendopo Situbondo Wartawan di Batasi Saat Peliputan

MIRIS ! Pelantikan Kades di Pendopo Situbondo Wartawan di Batasi Saat Peliputan

“Karena wartawan dimana pun ada informasi, apalagi ini kegiatan pemerintahan yang menggunakan anggaran pemerintah. Tanpa diundang wartawan punya inisiatif untuk hadir melakukan peliputan, jadi dasar undangan itu dari mana?”, tanyanya.
 
Ia menambahkan, “Bahkan ada yang bilang SOP katanya, dari petugas jaga pengamanan Polres Situbondo, SOP yang bagaimana. Kita tidak sedang menghadapi atau kedatangan Presiden, jadi tidak perlu pengamanan ketat seperti itu. Jadi pengamanan yang dilakukan oleh Polres Situbondo itu sangat berlebihan”.
 
Berharap, “Adanya sinergitas dan perubahan pola yang dilakukan oleh Pemkab. Dalam hal ini DMPD Situbondo selaku penyelenggara atau juga bagian Humas Pemkab Situbondo. Jangan adalagi undangan atau segala macam, jadi wartawan pasti akan hadir, yang tertarik dan berminat pasti hadir untuk liputan”.
 
Masih Inung, “Jadi dasar yang digunakan panitia itu seharusnya Id Card / Tanda Pengenal kewartawanan bukan Id Card Undangan. Jadi tidak bisa di atur-atur bahwa hanya perwakilan wartawan, lah sejak kapan wartawan itu di wakili. Karena masing-masing wartawan punya media, yang punya redaksi sendiri. Tentunya berbeda yaitu cara penulisan, cara ambil sudut pandang dan cara meliput. Jadi tidak ada wartawan itu diwakili dan ini harus dirubah sikap dari Pemkab Situbondo terkait kegiatan-kegiatan yang akan datang”.
 
Tindakan yang akan dilakukan selaku Ketua IWO Kabupaten Situbondo, Inung menyampaikan, “Kami akan melakukan klarifikasi ke dinas dinas terkait yakni Dinas DPMD dan Bagian Humas, kok sampai terjadi seperti ini. Kami akan pertanyaan prosedur dan SOP itu, apakah kehendak pribadi atau memang Pemkab Situbondo alergi terhadap wartawan”, pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top