PANWASCAM di Kabupaten Situbondo Rata Rata ASN, Benarkah !?


 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat akan penyelenggaraan pemilu yang jurdil (jujur dan adil), netralitas serta berjalan lancar sesuai amanat UUD Republik Indonesia. Tentunya ini menjadi harapan semua lapisan masyarakat dan juga peran serta masyarakat untuk mengontrol kinerja pelaksana Pemilu yang akan digelar di tahun 2024 mendatang. Seperti halnya rekrutmen PANWASCAM di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini masih menyisakan pertanyaan. Selasa, (31/10/2023).
 
Lantaran PANWASCAM di Kabupaten Situbondo rata rata menjadi ASN dan jabatan kedua duanya masih aktif. Hal ini menimbulkan pesimistis terlaksananya pemilu yang jujur dan adil. 
 
Setelah Tim Arjuna melakukan investigasi serta menelusuri kebenarannya ada beberapa PANWASCAM yang masih aktif dan diterima sebagai P3K (Guru) yang mana keduanya jabatan di emban. Di antaranya di Kecamatan Jatibanteng ada 2 orang dan juga Kecamatan Kendit ada 2 orang serta ada juga yang ASN ia menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang yang strategis di salah satu OPD Pemkab Situbondo.
 
Saat Arjuna News mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Situbondo, Farid. Dan menanyakan keberadaan ASN di anggotanya sebagai PANWASCAM di salah satu Kecamatan, “Iya ada, namun kalau dengan regulasi yang ada tidak ada untuk disuruh mundur. Dan regulasinya itu masih multitafsir mas”, ujarnya melalui telepon Whatsapp pribadinya.
(Foto: UU No. 7 Tahun 2017, pasal 117 Ayat (1) huruf j dan k Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Red).
 
Sementara itu menanggapi hal tersebut Arjuna News mengkonfirmasi Kepala BKD Situbondo, Samsuri mengatakan bahwa. Dengan adanya ASN yang masih aktif dan dua duanya memiliki jabatan, apakah hal ini tidak menimbulkan double anggaran serta apa yang mendasari regulasi yang ada, ia mengatakan.
 
“Jadi untuk regulasi yang ada Berdasarkan : – Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, Pasal 434 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a. – Peraturan Presiden No  68 Tahun 2018, Pasal 48 Ayat (1). Kurang lebihnya seperti ini mas”, jelasnya.
 
Namun ketika ditanya kembali sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Apakah tidak bertentangan dengan pasal 117 Ayat (1) huruf j dan k Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan tentang Pemilu yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota Panwaslu yang berbunyi, “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”.
 
Dan juga pasal 117 ayat (1) huruf k menjelaskan, “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbada hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyatan”. Ketua BKD Situbondo tidak bisa memberikan tanggapan yang berarti, hingga berita ini diterbitkan.
 
Hal inilah bisa disimpulkan bahwasannya apa yang menjadi jawaban UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan yang terjadi saat ini, bahwa PANWASCAM dan Anggota Bawaslu di Situbondo masih aktif sebagai ASN yang mana aktif kedua duanya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top