Pengakuan Kades: Dusun Bugeman Tidak Masuk di Peta Desa Wringinanom, Situbondo


(Foto: Saat konfirmasi Ali Mansur, Kades Wringinanom, Kec. Asembagus, Kab. Situbondo, Jawa Timur. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Tim Arjuna diantaranya Tim Awak Media; Teropong Timur News, Media Siber News, LPKN, LSM Koreksi, & LSM Teropong datangi Kantor Balai Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
 
Dalam konfirmasinya, langsung ditemui Kepala Desa Wringinanom, Ali Mansur. Rabu, (12/01/2022).
 

🔴 Bernapas LEGA‼️Kades Banyuputih, Situbondo‼️Respon Harapan Masyarakat BUGEMAN‼️

 
Dia mengatakan bahwa, Terkait Tanah Negara yang terletak di Dusun Bugeman kini terjawab, “Begini mas, untuk tanah yang ada di Dusun Bugeman itu kan adalah Tanah Negara (TN) dan tidak masuk dalam peta atau krawangan  Desa”, ucapnya.
 
Sementara itu, menanggapi pernyataan Kades Wringinanom, Didik S. Ketua Investigasi LPKN Kabupaten Situbondo mengatakan, “Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada Kades Wringinanom telah menerima dengan baik. Maksud dan tujuan kami bersama awak media dan rekan-rekan LSM datang kesini hanya untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Wringinanom atas adanya keluhan masyarakat dan hal ini sudah terjawab”, ujarnya.
 
Dwi Atmaka S., S.Pd, juga mengatakan, “Alhamdulillah Tim sudah berupaya menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini bertanya tanya dan bahkan menjadi polemik. Hanya memastikan saja agar masyarakat tidak gelisah serta informasi tidak simpang siur. Namun dengan jawaban Kades Wringinanom sudah jelas bahwasannya terkait wilayah Dusun Bugeman tidak masuk dalam kerawangan maupun peta desa”, katanya yang sekaligus Pimpinan LSM Koreksi.
 
“Jadi saya berharap masyakarat Dusun Bugeman tidak perlu khawatir lagi atas klaim desa tetangga. Insya allah apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk memohon pengajuan Tanah Negara yang terletak di Dusun Bugeman masuk wilayah Desa Banyuputih dan segera terlaksana”, imbuhnya.
 
Dia menambahkan, “Apalagi saya konfirmasi Kades Banyuputih, H. Juharto membenarkan bahwa dengan berdasarkan KK dan KTP itu adalah warganya. Dan terkait pengajuan permohonan terkait TN di Dusun Bugeman selalu siap untuk membantu warganya”, pungkasnya. (Rm/Red)

Berita Terkait

Top