Permasalah Tanah Di Sumenep Madura Berakhir Mediasi Bersama Kepala Desa Aing Tong Tong


(Foto: Saat Tim LPKPN Situbondo bersama Kepala Desa Aing Tong Tong, Madura bermediasi permasalahan sengketa tanah)

Sumenep | Arjunanewsonline.com – Kasus penyerobotan tanah di Desa Aing Tong tong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep Kepulauan Madura yang dilakukan oleh inisial AM yang mengaku bahwa tanah tersebut diperoleh dari jual beli. Kini telah kembali kepada pemilik atau Ahliwaris dari Pak Conginik. Minggu, (31-10-2021).
 
Kronologi awal tanah tersebut di kuasai oleh AM kurang lebih 30 tahun, dan AM mengajukan permohonan kepada pemdes Aing Tong tong untuk di proses ke sertifikat. Beberapa hari kemudian turunlah dari pihak pertanahan untuk melakukan pengukuran tanah dengan luas keseluruhan 3288 m² yang mana tanah tersebut sudah berdiri bangunan dan sebagian lahan persawahan.
 
Ketika akan dilakukan pengukuran para Ahliwaris dari Conginik menghentikan dan mempertanyakan kepada pihak pengukur siapa yang melakukan pengukuran dan dasar apa tanah tersebut kok semena mena mau di ukur. Pihak desa dan pertanahan pun tidak bisa menjawab dan menghentikan pengukuran tanah tersebut.
 
Karena tidak ada kepastian dan kejelasan tentang permasalahan tanah tersebut, maka Saiful bahri selaku Ahliwaris mengadukan permasalahan nya kepada lembaga perlindungan konsumen putra nusantara untuk diselesaikan secara hukum perdata dan hukum pidana.
 
Mendapati pengaduan dari konsumen yang di rugikan, Tim LPKPN pun langsung ke lokasi kejadian dan mengklarifikasi diantaranya, Ahliwaris, Kepala Desa, para saksi. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim LPKPN pun menjelaskan dan memberikan bukti bukti yang akurat kepada kepala Desa Aing Tong tong.
 
Hadi Sudirfan Selaku Kepala Desa Aing Tong meminta waktu untuk di Mediasi antara pihak AM dan Ahliwaris. beberapa hari kemudian, tim LPKPN mendapatkan informasi kalau dari pihak AM akhirnya menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Ahliwaris. (Anda/Red)

Berita Terkait

Top