Proyek Rabat Beton DD Patemon, Jatibanteng Dikerjakan Secara Asal


(Foto: Proyek Pembangunan Rabat Beton Desa Patemon, Kec. Jatibanteng, Kab. Situbondo, Jawa Timur)
 
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Lagi lagi Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton yang disinyalir kuat menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2021, dikerjakan secara asal. Sebab, tak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan tersebut.
 
Hal ini jelas sebelum dikerjakannya bangunan fisik yang dianggarkan maupun dibiayai Negara wajib memasang papan informasi atau papan nama proyek. Dalam aturan Perpres mengatur regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUD KIP).
 
Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa, kemudian ukuran jalan yang di Rabat Beton berapa. Kalau tidak ada papan proyeknya sudah jelas menyalahi prosedur dan juknis. 
 
Dari data yang dihimpun Team Arjuna, Pembangunan Jalan Rabat Beton tersebut berlokasi di Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dengan menelan anggaran sebesar Rp. xxxxxx dari Dana Desa (DD). 
 
Sementara itu, Kades Patemon, Fadli Kecamatan Jatibanteng saat dikonfirmasi oleh Arjuna News melalui Whatsapp pribadinya tidak memberikan statement maupun tanggapan atas pekerjaan proyek tersebut. Hanya saja terlihat sudah terbaca atau centang biru dua di Whatsapp pribadinya.
 
Menanggapi hal tersebut, Dwi Atmaka atau panggilan akrabnya Aka menyayangkan sering didapati tanpa adanya papan informasi. Sabtu, (20/11/2021).
 
“Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ngerti. Kalau memang tidak ada anggarannya saya buatkan gratis”, ucapnya yang sekaligus sebagai Pimpinan Redaksi Arjuna News.
 
“Kan sudah jelas aturannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat”, tegasnya. (Sam/Red)

Berita Terkait

Top