Seorang Oknum Bidan Desa Mendapat BLT DD 2024 Rp. 300 Ribu Rupiah di Salah Satu Kecamatan Arjasa Situbondo


 

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Siapa yang tidak senang apalagi mendapatkan bantuan sosial (bansos) apalagi yang memang benar-benar membutuhkan seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dianggarkan melalui DD (Dana Desa) khususnya masyarakat miskin ekstrem.

 
Hal ini tentunya untuk mengurangi beban pengeluaran khususnya masyarakat kurang mampu dan kurang beruntung. Namun berbanding terbalik di salah satu Desa di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini seorang Bidan Desa mendapatkannya. Senin, (03/05/2024).

LANJUTKAN‼️Bung KARNA & Nyai KHOI‼️Tetap KOMPAK Maju Bersama di PILKADA SITUBONDO 2024‼️

Kemudian Team Investigasi Arjuna News menelurusi kebenarannya dan klarifikasi ke sejumlah penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai ini. Yang diduga kuat disunnat atau sebutan lain disunnat lantaran sejumlah penerima manfaat hanya mendapatkan haknya Rp 300 ribu rupiah yang diberikan pada bulan Mei 2024 dan tidak seperti sejumlah warga desa lainnya yang mendapatkan BLT DD Tahun 2024, selama 3 bulan senilai Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Kali ini hanya mendapatkan Rp. 300 ribu rupiah namun dari ekonomi seorang oknum bidan Desa ini tidak seperti lainnya yang benar-benar sangat dibutuhkan oleh ekonomi lemah.
 
Warga di salah satu Desa di Kecamatan Arjasa yang tidak mau dipublikasikan namanya. “Pada hari Rabu, (08/05/2024) ada salah satu oknum pensiunan POLRI, oknum istri anggota POLRI dan juga seorang oknum bidan desa mendapatkan BLT yang diterimakan di Balai Desa”, ujarnya sembari menunjukkan foto yang bersangkutan.
 
“Memang mendapatkan yang bersangkutan namun besarannnya tidak tahu. Tetapi saat penerimaan secara simbolis mendapatkan BLT DD 2024 senilai Rp. 300 ribu rupiah”, sambungnya.

Pidato Bung KARNA & Nyai KHOI‼️Saat Deklarasi Oleh Partai DEMOKRAT & HANURA Situbondo‼️ ((Full))

Hal inilah disinyalir kuat penerimaan BLT DD yang tidak seharusnya diterimakan oleh orang mampu. Namun faktanya diterimakan yang bersangkutan yang dari profesinya seorang oknum bidan desa. Hal ini memunculkan persepsi negatir yang mana besarannya juga tidak sama yang diterimakan oleh warga lainnya selama 3 bulan terakhir hanya diterimakan saat Bulan Mei Rp. 300 ribu rupiah.
 
Sementara itu, Kades yang bersangkutan di salah satu Kecamatan Arjasa saat dikonfirmasi beberapa kali oleh Arjuna News tidak dapat memberikan tanggapannya alias Bungkam hingga berita ini diterbitkan. Senin, (13/05/2024). (Tim/Red)

Berita Terkait

Top