Sosialisasi SOTK, Pemkec Bongomeme (Tegang) Aman dan Lancar


Gorontalo | Arjunanewsonline.com – Kegiatan sosialiasi Peraturan Bupati No.19 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda No.10 tahun 2016 tentang perangkat Desa dan peraturan Bupati No.20 tahun 2021 tentang susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa (SOTK) bertempat di gedung Serba Guna Kantor Camat Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Rabu, (24/11/2021).

Pada kegiatan tersebut dihadiri bupati Gorontalo diwakili Asisten III, Kadis PMD, Sekretaris BKD, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, Camat Bongomeme, Kabid PMD, Kabid Pembangunan Desa, Kabid Keuangan dan Aset serta para Kades bersama aparat Desa, Ketua APDESI Kabupaten Gorontalo, dan peserta sosialisasi lainnya.

Pada kesempatan itu, Camat bongomeme, Mohamat T Ase, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa di kecamatan Bongomeme dari 15 Kepala Desa terkait Vaksinasi Covid-19 baru berapa Desa masuk pada 80% sementara Desa yang sebagian besar masih 67%.

Camat Mohamat T Ase, SH MH juga menyapaikan kegiatan sosialisai tentang SOTK tersebut akan disampaikan langsung oleh bapak Asisten tiga tentang maksud SOTK yang berkaitan dengan tugas kerja pemerintah Desa.

Dalam sosialisasi tersebut pemerintah Kabupaten Gorontalo mendapat serangan bermacam – macam pertanyaan tentang SOTK yang menurut para Kades hanyalah membuang Anggaran dan waktu sementara upah kerja para Aparat dan perangkat Desa sulit di bayarkan oleh pemerintah Kabupaten.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Gorontalo hal ini Bupati Gorontalo melalui Asisten Tiga Bapak Yusran Lapananda juga selaku ketua Tim SOTK kabupaten Gorontalo mengatakan, Tentunya dari pelaksanaan sosialisasi tersebut maksud dan tujuannya sudah jelas dan cukup memadai dan semua telah dijelaskan bahwa materi disampaikan “Tiga Sepasi” pertama adalah SOTK, Evaluasi kinerja dan perangkat Desa dan tata cara pengisian dan kekosongan jabatan. “Alhamdulillah, dari awal hingga pemateri yang kita sampaikan mendapat respon baik dari peserta, ” kata Lapananda dengan singkat.

sementara itu Camat bongomeme, Mohamat T Ase, SH MH juga mengatakan, Selama kegundahan dan kegelisahan selama dirasakan oleh Kepala desa dan perangkat Desa hari ini sudah jelas. Midah-mudahan setelah dijelaskan seluruh Aparat dan Kepala Desa baik perangkat Desa sudah dapat melaksanakan kegiatan seperti kegiatan selama ini.

“Jadi tidak perlu khawatir dengan adanya Sotk. Persoalan lulus dan tidak serahkan pada Panitia semua itu. Karena kita masih diberikan kewenangan lain dalam hal seperti dimintakan pendapat tentang aparat Desa dan lainya. Kita juga berharap dengan adanya Sotk ini tidak perlu dikhawatirkan karena hanya menjalankan sesuai Permendagri,”, tutup Mohamat T Ase. (Udun/Red)

Berita Terkait

Top