Tanah Hak Milik Diserobot Orang, Pemdes Trebungan Kecamatan Mangaran Tak Berkenan Menunjukkan Buku Kerawangan Desa


(Foto: Saat Tim LPKPN Situbondo datangi Kantor Pemdes Trebungan, Kec. Mangaran, Kab. Situbondo, Jatim)

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Alit warga Kelurahan Mimbaan yang memiliki sebidang tanah SHM yang berlokasi di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Tanah tersebut karena jarang di kunjungi oleh pemiliknya, tiba-tiba di bangun sebuah rumah permanen dan sudah terbit sertifikat di bidang yang sama dan persil yang sama.
 
Sedangkan pemilik SHM pertama yang bernama Alit, memiliki peta bidang dengan luasan 930m³. Alit mengatakan bahwa, “Jika rumah permanen tersebut muncul sertifikat di persil yang sama, otomatis tanah saya luasannya berkurang dan tidak sesuai dengan luasan yang tertera di dalam sertifikat dan letec C di desa”, Minggu, (30-10-2021).
 
Alit pun mencoba mengklarifikasi ke Kantor Desa Trebungan terkait munculnya sertifikat baru di tanah miliknya. namun oleh Kades dan Sekdes Trebungan mengatakan, “Kalau mau cek munculnya sertifikat ganda harus ke kantor pertanahan. Tujuan saya ke kantor desa untuk melihat Liter C dan petabidang milik saya yang ada di desa guna mengkroscek kembali luasan Persil no 66 dan bentuk petabidang”.
 
Lanjutnya, “Karena di dalam sertifikat saya ketika di kroscek ternyata luasan dan petabidang yang tertera di dalam sertifikat milik saya itu petabidang milik orang lain”, Namun kepala desa dan sekretaris desa tetap tidak mau menunjukan Kerawangan yang ada di desa.
 
Merasa dipersulit untuk melihat Kerawangan oleh kades dan sekdes, alit pun melaporkan kejadian tersebut ke kantor pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Putra Nusantara ( LPKPN) yang berdomisili di kabupaten Situbondo.
 
Keesokan harinya Vicky Siswanto Rahman selaku Sekretaris Umum LPKPN mendatangi kantor Desa Tribungan Kecamatan Mangaran guna melihat Kerawangan/peta bidang milik alit. Namun kades dan Sekdes Trebungan tetap tidak berkenan menunjukkan Kerawangan desa meskipun ingin pemohon ingin melihat peta bidang miliknya sendiri, kades dan sekdes beralasan mending di lihat saja di kantor pertanahan Kabupaten Situbondo.
 
Dengan kejadian tersebut Abd Rahman Ketua Umum LPKPN bersama jajarannya akan melaporkan kades dan sekdes Trebungan ke Inspektorat dan Polres Situbondo, karena sudah melanggar UU no 25 Thn 2009 tentang pelayanan publik, UU no 14 Thn 2011 tentang keterbukaan informasi publik dan dugaan adanya keterlibatan mafia tanah pemdes Tribungan dan mantan kadus dengan pihak penyerobot inisial MY.
 
Alit menambahkan, “Saya sebagai pemilik tanah tersebut tidak pernah melakukan jual beli maupun sebagainya dan jika sebagian tanah saya sudah di sertifikat orang lain. Dia belinya kepada siapa dan jika terjadi pengukuran pun, otomatis harus ada tanda tangan batas batas tanah sebagai persyaratan untuk diajukan ke sertifikat”, pungkasnya. (Anda/Red)

Berita Terkait

Top