Akhirnya Polisi Tetapkan 12 Tersangka Berbaju Orange Setelah Pria di Gorontalo Ditikam Di Tempat Fitness


 
Gorontalo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya, penikaman itu terjadi di tempat fitness yang terletak di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (9/5) sekitar pukul 01.19 Wita. Kejadian itu bermula saat korban bersama teman-temannya sementara duduk di depan tempat fitness tersebut.
 
“Jadi awalnya saat itu korban RH sedang duduk di depan Gym bersama rekan-rekannya, dan tiba-tiba datang dua mobil jenis Avanza dan Pajero warna hitam, lalu beberapa orang turun dari mobil kemudian menyerang korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta.

Bung KARNA‼️Apresiasi Kinerja Ketua RT & Kader Posyandu Atasi STUNTING‼️

Akhirnya Polisi menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penikaman terhadap pria berinisial RH (32) di tempat fitness di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. 
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada wartawan. Selasa, (14/05/2024).
 
“Pertama yang diamankan 11 orang kemudian berkembang menjadi 12 orang tersangka”, ujarnya.
 
Kombes Ade mengatakan 12 tersangka diamankan di lokasi berbeda di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Kamis (9/5). Mereka yang diamankan masing-masing berinisial RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), AA (44) dan SK (26).
 
“Sehingga kita lakukan pengembangan kita identifikasi beberapa pelaku dan ditemukan ditangkap oleh Reskrim Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara,” katanya.
 
Ade menjelaskan korban ditikam di bagian pinggang belakang. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe Gorontalo.
 
“Kondisi korban saat masih di rumah sakit dan memang cukup panjang lukanya dalam 7 cm dan lebarnya 30 cm. Diakibatkan benda sayatan benda tajam pinggang bagian atas,” sebutnya.
 
Ade menuturkan 12 tersangka telah merencanakan balas dendam ke kelompok korban RH. Dia menyebut salah satu anggota kelompok dari para tersangka dianiaya hingga meninggal dunia oleh kelompok korban.
 
“Sebetulnya kejadian ini berawal ketika 3 bulan lalu bahwa kelompok A ini merencanakan akan membalas dendam salah satu kelompok disebelah (kelompok korban),” imbuhnya.

Melampaui Target Presiden RI‼️Penanganan STUNTING Di SITUBONDO‼️ Shorts

“Yang mana sekira yang lalu pernah terjadi salah satu anggota kelompoknya ini sempat dianiaya dan mengakibatkan meninggal dunia kemudian direncanakan melaksanakan aksi balas dendam,” tambahnya.
 
Dia pun menyebut motif dari kasus penikaman itu adalah balas dendam. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain badik, senapan angin laras panjang beserta peluruh, mobil dan motor.
 
“Balas dendam. 7 buah senjata tajam jenis badik dengan berbagai ukuran, 1 buah senapan angin laras panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, 1 unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport warna Hitam nomor Polisi DM 1602 AX, 1 unit Toyota Avanza warna silver metalik dan 1 unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru,” bebernya.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP sub Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara. (Udun/Red)

Berita Terkait

Top