Kades Peleyan, Panarukan Dilaporkan Ke Kejari Situbondo Lantaran Diduga Pakai Ratusan Juta Uang Rakyat


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya Pemdes Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini jadi sorotan publik. Lantaran Kadesnya yang diduga memakai uang rakyat dari Penghasilan Aset Desa yang tidak disetorkan hingga ratusan juta dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Bulan Desember 2022 tahap terakhir yang seharusnya di terima oleh masyarakat miskin, namun kuat dugaan uangnya dipakai oleh oknum Kades itu sendiri. 

Main-Main Dengan Dana TKD & BLT DD 2022⁉️Akhirnya Kades Peleyan, Panarukan‼️Dilaporkan ke Kejari‼️

Lintas lembaga melakukan penelusuran serta investigasi, semakin kuat dugaan bahwa Uang Penghasilan Tanah Kas Desa (TKD) Peleyan ini dari pengakuan penyewa memang diterimakan langsung oleh kades dan pengakuan perangkat desa saat dikonfirmasi terkait uang TKD memang benar tidak disetorkan dari Tahun 2020 hingga 2022.
 
Dan juga setelah investigasi ke beberapa warga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai yang dianggarkan melalui Dana Desa dari 100 penerima manfaat sebesar Rp. 300.000 per orang juga belum direalisasikan dan keuangannya dipinjam oleh Kadesnya. Sehingga pihak Pemdes Peleyan yakni Kades Peleyan, Munakip beserta perangkatnya dipanggil oleh Camat Panarukan dan menandatangani kesepakatan bersama untuk segera diselesaikan. Dan hal itu memang dibenarkan oleh Camat Panarukan, Andik saat dikonfirmasi oleh Arjuna News.

Miris‼️Ratusan Juta Uang TKD‼️Diduga Dipakai Oleh Kades Peleyan, Situbondo‼️Benarkah⁉️

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kepada Team Arjuna News, “Iya memang benar saya belum menerima BLT DD tahap terakhir ini (Bulan Desember Tahun 2022). Saya berharap semoga segera terealisasikan”, harapnya.
 
Setelag menerima beberapa pernyataan dari warga dan pengumpulan bukti bukti keterangan hasil team investigasi lintas lembaga. Yakni dugaan penyalahgunaan Uang Tanah Kas Desa (TKD) sebesar kurang lebih Rp. 258.500.000 (Dua ratus lima puluh delapan lima ratus ribu rupiah) dan BLT DD Bulan Desember Tahun 2022 senilai Rp. 300.000,- per orang x 100 penerima manfaat total sebesar Rp. 30.000.000,-. Jadi total keseluruhan dugaan penyalahgunaan uang oleh Kades Peleyan senilai Rp. 288.500.000 (Dua ratus delapan puluh delapan lima ratus ribu rupiah). 
 
Maka, Lintas lembaga yakni LSM Koreksi, LPK Jatim dan LSM Penjara Indonesia sepakat melaporkan ke APH, laporan tersebut dikomandoi oleh Dwi Atmaka atau sering disebut dengan Aka selaku pendiri LSM Koreksi Kabupaten Situbondo melaporkan hasil temuan tersebut kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo. Senin, (09/01/2023) siang.
 
Usai melaporkan di Kejari Situbondo, Misyono selaku Ketua LPK Jatim menyampaikan bahwa, “Dugaan penyalahgunaan BLT DD Bulan Desember Tahun 2022 sesuai dengan pengaduan masyarakat memang benar tidak direalisasikan. Hal inilah yang kemudian lintas lembaga melaporkan Kades ke Kejari Situbondo agar ada kepastian hukum atas perbuatannya”.
 
Ditempat yang sama juga Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Situbondi, Fajar mengatakan bahwa, “Kami Ketua DPC LSM Penjara Indonesia mendukung upaya pelaporan tersebut, agar kedepan untuk kades kades lainnya yang ada di Kabupaten Situbondo tidak berbuat yang sama. Dan laporan yang sudah dilayangkan kepada APH agar diusut tuntas”. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top