Kapolres Situbondo Dilaporkan ke Propam Polda Jatim Atas Dugaan Pemukulan Dilakukan 6 Oknum Polisi


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya terkait pengakuan seorang pemuda asal Dusun Tokengan, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan bernama Yudis Lukman Afan (23), yang mengaku dipukul oleh 6 oknum anggota Polres Situbondo terus bergulir. Hingga atas pernyataan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dilaporkan ke Propam Polda Jatim.

 
“Berawal dari keluarga korban meminta bantuan ke LBHNU Situbondo, jadi secara otomatis advokat yang ada di LBHNU itu menjadi kuasa hukum bersangkutan (diduga korban pemukulan Yudis, 23. Red)”, ujar Pembina Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBHNU) Kabupaten Situbondo Supriyono, SH saat dikonfirmasi oleh Arjuna News. Kamis, (28/12/2023).

6 OKNUM POLISI POLRES SITUBONDO⁉️Diduga PUKUL Seorang PEMUDA‼️Hingga WAJAH Nyaris TAK DIKENALI‼️

Lanjut Supriyono, “Jadi LBHNU saat ini melaporkan Kapolres Situbondo ke Propam Polda Jatim, karena diduga mengkaburkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap kliennya”.
 
“Justru itu untuk mengungkap pelakunya LPBHNU melaporkan ke Propam Polda Jatim. Karena dengan melakukan investigasi langsung agar ketahuan siapa yang berbohong”, sambungnya.

Perumahan Baiti Jannati 2‼️Tanah & Bangunan‼️Sepenuhnya Masih Milik PT. BDB Situbondo‼️

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasi Humas, Iptu Sutrisno menanggapi pernyataan laporan LBHNU Situbondo bahwasannya tidak tahu menahu.
 
“Namun Informasi Kapolres Situbondo dilaporkan di propam Polda saya tahunya dari media, untuk lebih pastinya menunggu informasi lebih lanjut”, pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top