Kasus Dokumen UKL UPL DLH Situbondo Tidak Ada Kaitannya Dengan Dana PEN, Ini Kata Kajari Situbondo !


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya dan sempat menjadi pemberitaan online maupun media cetak dan menjadi perhatian publik. Dan sampai saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Situbondo Nauli Rahim Siregar memastikan kasus jasa konsultasi UKL-UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih masuk dalam katagori on progres seperti yang dilansir di beberapa media online Situbondo. Rabu, (04/05/2022).
 
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Situbondo yang baru di Kota Santri ini, kepada awak media mengatakan saat berada di Lantai II Kantor Pemkab Situbondo beberapa pekan lalu.
 
Ia mengatakan, “Kalau Kasus penyidikan di Kantor DLH Kabupaten Situbondo masih berjalan sebagaimana mestinya dan kasus UKL-UPL yang ada di DLH Kabupaten Situbondo tidak ada kaitannya dengan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp 249 miliar”.

🔴 1 Syawal 1443 H‼️Selamat Hari Raya Idul Fitri‼️Mohon Maaf Lahir Bathin⁉️

 
 
Ia tegaskan, “Coba tunjukkan ke saya dimana ada bukti tertulis, kalau pembuatan UKL-UPL sebagai syarat untuk pencairan dana PEN. Gak ada kan,?” tanyanya.
 
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo terus mendalami kasus dugaan korupsi penyusunan Amdal UKL UPL Dana PEN sebesar Rp 864 juta di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, juga sempat memanggil saksi tambahan.
 
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Laofika Ananta, Kasi Intel Kejari Situbondo, “Ini juga dalam rangka untuk melengkapi BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) yang digarap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo”.
 
“Dua orang saksi tersebut sejatinya untuk mengungkap keterlibatan para pejabat di DLH Kabupaten Situbondo terkait adanya rekayasa penyusunan Amdal UKL UPL. Untuk mengungkap kasus ini tim gabungan Kejari Situbondo melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor DLH Kabupaten Situbondo”, tandasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top