Ketum Capa HM. Anwar, SH Angkat Bicara Akan Disahkan RKUHP Tentang “Kumpul Kebo”


Arjunanewsonline.com – Ketua Umum Lembaga Capa Indonesia Angkat Bicara terkait Pengesahan RKUHP yang dalam waktu dekat akan disahkan. Selasa, (6/12/2022).
 
Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diperkirakan akan disahkan pertengahan Desember 2022 ini. Ternyata banyak menuai Protes di kalangan masyarakat pengamat kebijakan.
 
Penuaian protes tentang pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini “DIDUGA”
Mengatur tentang RKUHP Pemidanaan Zina hingga Kumpul Kebo, Perselingkuhan.
 
Namun TIDAK MENGATUR TENTANG LGBT. Sementara menurut Pengamatannya bahwa, “LGBT ini sangat marak di kalangan Remaja. Salah satu argument DPR manggantinya adalah untuk menggusur KUHP Belanda dengan ciri kebebasan mutlak individu”.
 
Berdasarkan Draf RKUHP (Rencana Kitab Undang Undang Hukum Pidana) versi 30 November 2022 yang dikirimkan Jubir RKUHP, Albert Aries, Minggu (4/12/2022) lalu. Nomor baru yang diatur adalah soal Kumpul Kebo atau hidup serumah tanpa ikatan Pernikahan. Seharusnya KRUHP (Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana) sekaligus memasukkan juga tentang Penyimpangan Seks LGBT sekaligus.
 
Hal itu yang membuat HM. ANWAR, SH. menyampaikan, “Maraknya penyimpangan Seksual yang mengarah ke LGBT. Kedepan diharapkan agar warga masyarakat mengantisipasi bila remaja sesama jenis sedang bergerombol di rumah warga. Karena Dugaan LGBT mewabah di kalangan Remaja”, pungkas Ketua Umum Lembaga Capa Indonesia. (Ttk/Red)

Berita Terkait

Top