PS di Desa Selomukti Situbondo Berjalan Lancar & Kondusif, Lucunya Kuasa Hukum Tergugat Tidak Memahami Materi Gugatan


(Foto: Saat PN Situbondo melakukan PS di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur berjalan lancar dan kondusif. Red).

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya polemik sengketa tanah yang terletak di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo ini dalam tahapan Peninjauan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Situbondo.
 
Hadir dalam Peninjauan Setempat (PS) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo tersebut yakni pihak Penggugat (Misyadi dkk. Red) didampingi kuasa hukumnya, pihak Tergugat (SN, MMS, MS. Red)  didampingi Kuasa Hukumnya, Majelis Hakim PN Situbondo beserta rombongan, Pemdes Selomukti beserta perangkatnya. Jumat, (19/01/2023) sekitar pukul 09.30 Wib hingga selesai.

TERNYATA‼️SPW Desa Selomukti‼️Belum Teregistrasi di Kantor Kecamatan Mlandingan, Situbondo‼️

Pantauan Arjuna News saat dilokasi dari hasil PS tersebut bahwasannya Majelis Hakim meminta mana saja yang menjadi objek sengketa. Sehingga, Pihak Penggugat (Pak Misyadi. Red) menunjukkan dengan jelas batas-batas yang menjadi objek sengketa sesuai dengan gugatannya. 
 
Namun, seketika terdiam pihak Penggugat dan merasa bingung atas pertanyaan dari kuasa hukum Pihak Tergugat. Dikarenakan menunjukkan batas batas tanah pekarangan orang lain atau dengan kata lain tidak sesuai dengan objek gugatan. Maka, pertanyaan dari Kuasa Hukum Tergugat (Lukman Hakim, SH., Red) sontak langsung dijawab dengan PN Situbondo, “Silahkan ajukan fakta lain di persidangan”, katanya.
 
Dikarenakan hal yang ditunjukkan tidak sesuai dengan objek sengketa yang digugat oleh Penggugat.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, Rachmad Hartadi mengatakan bahwa, “Syukur Alhamdulillah PS PN Situbondo sudah berjalan lancar dan kondusif. Saya ucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Situbondo atas kerja kerasnya”.
 
“Namun dari hasil PS objek sengketa tanah di Desa Selomukti terbukti kuasa hukum Pihak Tergugat tidak memahami materi gugatannya”, tandasnya.
 
“Lucunya, Kuasa Hukum dari Tergugat menunjukkan objek pekarangan orang lain diluar dari objek yang disengketakan. Otomatis PN Situbondo menyarankan untuk ajukan fakta di persidangan dan menunjukkan bukti lain”, sambungnya.
 
“Hal inilah yakni Pihak Penggugat (Pak Misyadi. Red) memang merasa bingung karena yang ditunjukkan objek pekarangan orang lain”, pungkasnya dengan nada tertawa lirih. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top