PN Situbondo TOLAK Kuasa Hukum Tergugat!? Saat Menunjukkan Objek Sengketa Lain Di PS Desa Selomukti


 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Polemik sengketa tanah yang berada di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo ini masih menjadi perbincangan publik. Lantaran para pihak penggugat dan tergugat sama-sama mempunyai pernyataan serta bukti-bukti dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Situbondo.

 
Sehingga tahapan PS (Peninjauan Setempat) oleh PN Situbondo dirasa perlu untuk memastikan objek sengketa mana yang diperdebatkan serta mendapat kepastian hukum yang dengan mengedepankan hasil putusan akhir.

TERNYATA‼️SPW Desa Selomukti‼️Belum Teregistrasi di Kantor Kecamatan Mlandingan, Situbondo‼️

Namun dalam tahapannya hal ini masih banyak menyisakan pertanyaan, disaat PS pun yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Situbondo berserta jajarannya, dihadiri oleh Penggugat (Misyadi, dkk. Red) yang didampingi kuasa hukumnya Rusli, SH & Erick, SH, para Tergugat (SN, MMS dan MS. Red) juga didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim, SH., Pemdes Selomukti beserta perangkatnya.
 
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi yang tidak lain menerima pengaduan dari Penggugat menjelaskan bahwa. Jumat, (19/01/2024).
 
“Memang proses PS berjalan lancar dan sukses, namun masih banyak menyisakan pertanyaan. Kenapa tidak, bangunan yang berdiri itu tidak sesuai dengan sertifikat dan juga tidak ada batas patok”, katanya.
 
Lanjutnya yang dikenal dengan sebutan si Songot Hitam ini, “Kemudian PN Situbondo diarahkan ke batas pekarangan yang lain oleh kuasa hukum tergugat, hal inilah sontak membuat PN Situbondo saat PS (Tidak Mau). Ia mengajak untuk fokus yang menjadi gugatan, yang mana bangunan dan tanah yang sudah ditempati bukan yang di timur”.

 
“Jadi PN Situbondo sudah jelas tidak mau untuk diarahkan ke timur artinya PN Situbondo Tolak Kuasa Hukum Tergugat Saat Menunjukkan Objek Sengketa Lain”, imbuhnya.
 
“Kan sudah jelas PN Situbondo mengatakan, untuk selanjutnya silahkan untuk diajukan fakta lain di persidangan, karena tidak sesuai dengan objek sengketa yang digugat oleh Penggugat”, jelasnya kembali.
 
“Mari kita dukung putusan akhir dan hargai proses persidangan hingga ketok palu Hakim PN Situbondo menyatakan dengan sah. Serta menerima putusan akhir apapun nantinya karena masih banyak tahapan yang dilalui”, pungkasya. (Tim/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top