Terancam Dilaporkan Kades Peleyan Oleh LPK Tapal Kuda


(Foto: Saat rapat koordinasi di ruang Komisi 3 DPRD Situbondo, Jawa Timur. Selasa, (07/06/2022).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo lakukan rapat koordinasi bersama Dinas PUPR, pihak dari tambang PPLS (Persatuan Penambang Legal Situbondo) dan Tambak, Kades Peleyan. Selasa, (07/06/2022).
 
Dalam rapat koordinasi membahas jalan rusak yang berlokasi di Mumbul Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 
 
Namun dalam regulasinya jalan itu bukan jalan Desa melainkan Jalan Kabupaten. Dan seharusnya koordinasikan dengan dinas terkait dalam hal ini PUPR Kabupaten Situbondo. Dalam rapat koordinasi tersebut versi DPUPP dengan anggarapan Rp. 900.000.000 untuk memperbaiki jalan rusak tersebut.
 
Arifin, S.H.I. Ketua Komisi 3 menyampaikan bahwa, “Pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap jalan rusak atau diam. Penyebab jalan rusak salah satu agenda pemerintah daerah untuk memperbaiki, namun kami menekan penambang yang dilewati oleh truk truk. Dan penambang sudah memberikan uang jaminan kepada Kades Peleyan, Munakib senilai Rp. 150.000.000 untuk perbaikan”, jelasnya.
 
Heru Setiawan Ketua PPLS (Persatuan Penambang Legal Situbondo) juga menyampaikan.
 
“Sebelumnya pihak leveransir dan penambang melakukan kegiatan urugan sudah memberikan uang jaminan dan perjanjian khusus kepada pihak Desa melalui Kepala Desa Peleyan sebagai pemegang wewenang di wilayah setempat”, ujarnya.
 
Ia menambahkan, “Tetapi kunci permasalahan ini ada di Desa. Entah bagaimana atau terpakai, sehingga lalai menjalankan perjanjian perjanjian khusus yang seharusnya sudah dilaksanakan”.
 
Terpisah, Muri perwakilan PPLS Situbondo menyampaikan ke Arjuna News bahwasanyya, “Rapat koordinasi sudah dilakukan yang dihadiri beberapa dinas terkait maupun Ketua Komisi 3 untuk menyelesaikan permasalahan jalan rusak di Desa Peleyan. Namun kami sudah memberikan uang jaminan tersebut kepada Kades Peleyan melalui rekening pribadinya dan tanpa realisasi”.
 
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketua LPK Tapal Kuda, Deny Rico mengatakan bahwa, “Sangat disayangkan perhatian tambak dengan memberikan jaminan senilai Rp. 150.000.000 untuk perbaikan jalan rusak tidak direalisasikan. Ini kan sudah jelas sudah menyalahi aturan dan dalam waktu dekat ini akan kami uji ke APH untuk menemukan kejelasan hukum”, pungkasnya.
 
Sampai berita ini diterbitkan Kades Peleyan saat dikonfirmasi melaluk telepon selulernya tidak dapat dihubungi. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top