Ini Kata Plt Kadis Peternakan dan Perikanan Situbondo Terkait 10 Ekor Kambing Mati Mendadak di Desa Kilensari


(Foto: Kholil, SP.MP., Plt Kadis Peternakan dan Perikanan saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor DPRD Situbondo. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Sempat menjadi geger 10 ekor kambing yang mati mendadak milik warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Namun itu bukan karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tapi, karena salah memberi makan pada ternak kambing tersebut. Demikian, disampaikan PLT Kadis Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo, Kholil, SP.MP, Senin (6/6/2022).
 
Lebih lanjut Kholil menjelaskan, setelah pihaknya menerjunkan dokter hewan melakukan pemeriksaan terhadap bangkai kambing tersebut, dinyatakan bahwa kambing itu mati, karena diberi pakan yang salah oleh pemiliknya yakni diberi makan kangkung.
 
“Ternak ruminansia tidak bisa diberi pakan tanaman (dedaunan-red) yang banyak mengandung air karena dapat menyebabkan kembung yang ditandai dengan perut buncit sehingga mendorong organ paru-paru kambing kesulitan bernapas dan kemudian mati,” kata PLT Kadis Peternakan dan Perikanan Situbondo.
 
Setelah menerima laporan adanya kejadian kambing mati mendadak, sambung Kholil, maka dokter hewan pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Situbondo langsung ke lokasi, kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan. Hasilnya Kambing mati bukan karena PMK melainkan karena salah memberi pakan.
 
Lebih lanjut Kholil menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim dokter hewan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Situbondo, tidak ditemui tanda-tanda kambing tersebut mati karena diserang virus PMK. Sebab, pada mulutnya tidak ada luka, tidak keluar lendir, dan kakinya tidak ada luka-luka.
 
“Guna upaya antisipasi deteksi peluang penyebaran PMK di Kabupaten Situbondo, Dinasnakkan telah melakukan penyekatan di perbatasan bersama Satgas PMK”, imbuhnya.
 
“Karena peluang penyebaran virus PMK pada hewan ternak berpeluang dari Kabupaten lain. Oleh karena itu, Disnakkan mewajibkan seluruh peternak dari luar Kabupaten Situbondo harus membawa surat keterangan kesehatan hewan. Jika tidak membawa surat keterangan tersebut, maka akan disuruh putar balik oleh Satgas PMK,” pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top