Kontradiksi: Ini Hasil Klarifikasi & Musyawarah Pemanfaatan Lahan Perhutani di Desa Kayumas Semakin Jelas


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya polemik sengketa lahan antara Perhutani dengan warga Dusun Tanah Merah, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo kian menemukan titik terang. Berawal dari salah satu warga yang mengklaim tanah pajak dan merasa di intimidasi ternyata kontradiksi dengan klarifikasi pihak Perhutani.

Klarifikasi & Musyawarah‼️Pemanfaatan Lahan Kawasan Hutan‼️Kata Asper/KBKPH Prajekan‼️ ((Part 1))

 
Menanggapi hal itu Pihak Perhutani akhirnya melakukan Klarifikasi dan Musyawarah dengan mengundang beberapa pihak untuk menjelaskan apa yang menjadi keluhan masyarakat selama ini. Acara tersebut bertempat di Warung Wisata Tanah Merah. Rabu, (14/09/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.
 
Acara tersebut dihadiri oleh Asper/KBKPH Prajekan Abdul Gani beserta jajaran, Kepala Desa Kayumas Abdul Jalil, KRPH Kayumas Miswanto, KRPH Bayeman, Supardi, Ketua LMDH Bukit Jaya Desa Kayumas, Abdul Razak, Kapolsek Arjasa, AKP Suratman, Kanit Intel Polsek Arjasa, Feri, Babinsa Kayumas, Warga Masyarakat sekitar hutan yang merupakan anggota LMDH, LSM Koreksi, Dwi Atmaka, serta dari Tim Media Arjuna News dan DetikOne.
 
Dalam sambutannya, Abdul Gani selaku Asper Prajekan menjelaskan, bahwasanya terkait pemberitaan yang beredar beberapa hari ini yang menyebut Pihak Perhutani Merampas Lahan Warga di Petak 25 AA yang di klaim warga atas nama Arif Budiman itu tidak benar.
 
“Kan dalam pemberitaan ada salah satu warga atas nama Arif Budiman asal Dusun Tanah Merah, Desa Arjasa, yang mengklaim petak 25 AA itu lahan perpajakan katanya mas, padahal sudah jelas-jelas lahan tersebut masuk kawasan hutan, yang mana pada tahun 2006 sudah menjadi petak tanaman”, jelasnya.
 
Kemudian sekitar tahun 2010 dibuka kembali. Dan perihal penutupan lahan untuk tahun 2020, Asper Prajekan ini juga menjelaskan, “Memang benar untuk sementara lahan itu ditutup, itu disebabkan masyarakat yang memanfaatkan lahan biar  jelas dulu legalitasnya. Karena selama ini masyarakat tidak jelas, sehingga kami perlu tertibkan dan tentu saja dalam hal ini adalah untuk menghindari rasa memiliki atau penguasaan lahan. Apalagi sudah berpuluh puluh tahun. Jadi kami tidak pernah sembarangan mengklaim tanah pajak”.
 
Masih Gani, “Untuk pemanfaatan lahan itu sendiri, tentu saja kami selaku pihak Perhutani akan membuka kembali, dan tentunya sebelum di buka kami meminta masyarakat untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Perum Perhutani (dalam hal ini KPH Bondowoso). Selanjutnya permohonan tersebut harus melalui LMDH setempat sesuai Koridor dan Prosedur yang ada” jelasnya.
 
“Untuk iuran perlu juga diketahui, kami sebagai Asper tidak pernah sekali pun memungut serta memerintahkan kepada KRPH untuk meminta iuran kepada warga. Dan juga untuk kerja bakti pembukaan lahan baru itu juga tidak ada intimidasi apapun bahkan Perhutani yang membiayai pembukaan lahan”, sambungnya.
 
Ditempat yang sama, Kades Kayumas, Abdul Jalil dalam sambutannya juga menerangkan, bahwasanya memang benar kalau dokumen terkait Petok dan Persil yang di pegang Arif Budiman itu sah dari Desa, akan tetapi lahan yang di maksud itu sebelah barat tapal batas yang di pasang Perhutani.
 
“Tanah di petak 25 yang berada di Dusun Tanah Merah sebagaimana yang di maksud dan di klaim itu bukan tanah pajak mas,” terang Kades Kayumas.
 
Lebih lanjut Kades Kayumas mengatakan, bahwasanya ia mengapresiasi dan merespon baik atas klarifikasi dan Musyawarah yang di lakukan oleh Pihak Perhutani.
 
“Pertama saya ucapkan terima kasih atas Klarifikasi dan Musyawarah yang di lakukan pihak perhutani, jadi persoalan ini biar jelas dan clear. Kemudian masalah pihak Perhutani menutup sementara lahan itu memang benar dan sudah dijelaskan oleh Pak Asper,” tandasnya.
 
Namun lahan tersebut akan di buka kembali, tentunya dengan cara pengelolaan dan legalitas yang jelas, seperti halnya permohonan dari masyarakat kepada perhutani yang akan ber PKS (Perjanjian Kerja Sama).
 
“Namun dengan ber PKS, jelas disana kalau masyarakat mengelola lahannya Perhutani bukan tanah perpajakan, hal ini agar masyarakat membedakan tanah perpajakan dan lahan Perhutani,” pungkasnya. (Mus/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top