Kuasa Hukum Tergugat Tidak Kuasai Materi Gugatan Saat PS Di Desa Seliwung Situbondo


(Foto: 3 Sertifikat asli dan 2 Akta Jual Beli milik H. Tatok lahan pertanian di Desa Seliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo Jatim. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News  yang mana dalam sengketa lahan pertanian menjadi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Situbondo oleh H. Tatok selaku Penggugat/Pelapor. Kemudian pasca Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada hari Jumat, (19/04/2024) kemarin sekitar jam 09.00 wib sampai selesai menyebutkan dalam pemberitaan di salah satu media online menyangkal kalau ada dugaan 5 sertifikat ganda itu tidak benar.

 
Menanggapi hal tersebut, Rachmad Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat menyampaikan kepada Arjuna News bahwa. Sabtu, (20/04/2024).
 
“Menyangkal dari 5 sertifikat ganda yang dikatakan tidak benar itu sangat keliru. Yang kenyataannya ada sertifikat ganda, salah satunya bisa dibuktikan oleh Pihak Penggugat adanya 3 sertifikat asli tahun 2011 dan akta jual beli asli tahun 1994”, jelasnya sembari menunjukkan Sertifikat Asli yang dipegang.

Berita terkait: Sengketa Tanah Di Desa Seliwung Terungkap, Terdapat Dugaan Pemalsuan Sertifikat Oleh pihak Oknum Pemdes dan Oknum BPN di Situbondo

Sengketa Tanah Di Desa Seliwung Terungkap, Terdapat Dugaan Pemalsuan Sertifikat Oleh pihak Oknum Pemdes dan Oknum BPN di Situbondo

Aktivis yang dikenal dengan sebutan si Kumis Beracun ini menambahkan, “Sedangkan pihak Tergugat menerbitkan 3 bukti sertifikat pada tahun 2023 melalui Progran PTSL. Hal inilah yang akan menjadi uji materi untuk pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan indikasi dugaan pemalsuan surat. Dan surat Pernyataan Dading (Pernyataan Damai. Red) yang melibatkan oknum BPN bertindak atas nama pribadi itu Tidak sah menurut Hukum. Karena pernyataan Dading tidak tertuang dalam putusan pengadilan”, ungkapnya.
 
Menurutnya, “Perlu diketahui terbitnya sertifikat yang dipakai Nomor Sertifikat Hak Milik Penggugat, namun didalam isinya banyak kejanggalan yakni petok, persil dengan luas yang berbeda”.
 
“Lucunya, saat PS kuasa tergugat tidak memahami materi. Dimana kuasa tergugat merasa kebingungan saat menunjukkan objek sengketa dilokasi. Seharusnya saat PS akan dilakukan harus menguasai objek sengketa dulu”, cetusnya. 
 
“Kami tidak akan berhenti saat pelaporan nantinya, bahwa kasus ini harus diusut tuntas. Dan kami pastikan baik dari tingkat Polres, Polda Satgas Anti Mafia Tanah serta Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Apalagi ada dugaan kuat keterlibatan oknum BPN”, pungkasnya. (Tim/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top