Mengungkap Fakta Kepemilikan Pekarangan Ahli Waris H. Choirul Anwar Asal Desa Tj. Kamal Situbondo


(Foto: Saat Arjuna News mengkonfirmasi pihak pihak yakni Kades Tanjung Kamal, H. Maulana beserta perangkatnya, Pendamping H. Didit yakni Adi Rahman LPKPN Situbondo, H. Didit ahli waris dari H. Choirul Anwar, Pak Sujara warga Desa Tanjung Kamal, Kec. Mangaran, Kab. Situbondo, Jatim. Red).

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Persoalan tanah antara Aditya Faizal Tanjung yang dikenal dengan sebutan H. Didit putra kandung dari H. Choirul Anwar dengan anak pungut dari H. Choirul Anwar dan Hj. Siti Fauziyah yang bernama Romzeni Fristianty atau yang disebut Hj. Yeni putri kandung dari H. Hadi sampai saat ini terus berlanjut dan tidak kunjung selesai.

Serunya‼️Lomba Panjat Pinang‼️Meriahkan HUT Ke-15 Partai Gerindra Situbondo‼️ ((Part 1))

Mengungkap fakta beserta data kebenaran ahli waris yang sah H. Didit anak kandung dari H. Choirul Anwar. Pemdes Tanjung Kamal dan masyarakat serta kuasa pendamping dari H. Didit menggelar Audiensi terkait tukar guling (Antara H. Choirul Anwar dengan Abdul Hasin P. Djudin. Red) tanah pekarangan dengan lahan sawah bertempat di pekarangan atau rumah milik H. Choirul Anwar yang terletak di Dusun Tanjung Sari Timur, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Senin, (06/02/2023).
 
Dalam kesempatan itu, selaku pendamping dari H. Didit yakni Adi Rahman sebagai LPKN Situbondo mengatakan bahwa, “Berawal dari Tanah P. Djudin tukar guling (Tukar Menukar. Red) dengan sawah milik H. Choirul Anwar pada tahun 1980. Dan H. Didit merupakan putra kandung dari H. Choirul Anwar yang menempati rumah ini sejak kecil”.

🔴 Mengungkap Fakta‼️Kepemilikan Pekarangan Milik H. Choirul Anwar‼️Desa Tanjung Kamal, Situbondo‼️

“Ketika merujuk ke desa ternyata di desa tidak ada perubahan nama. Munculnya sertifikat sah-sah saja mereka mengatakan itu sah. Karena yang menerbitkan itu Negara yakni BPN. Dan BPN itu menerbitkan dan bisa membatalkan. Namun dasar yang paling utama adalah di desa. Karena berangkatnya munculnya sertifikat harus dari desa secara sah atau legal. Lah, ini yang menjadi pertanyaan proses menuju SHM yang sudah bersertifikaf”, ungkapnya.
 
“Justru itu kami sudah melayangkan surat pembatalan atau pemblokiran dengan SHM 1196 yang ditujukan ke Menteri Agraria / Tata Ruang Kepala BPN RI. Dan sudah diterima oleh Kakanwil termohon pada tanggal 25 Januari 2023. Saat ini sudah berproses dan MASUK SENGKETA“, imbuhnya.
 
Ditempat yang sama, H. Didit pun menjelaskan bahwa dirinya menempati rumah tersebut sejak usianya belum 40 hari (sejak kecil sudah dimomong oleh orang tuanya H. Choirul Anwar. Red). “Saya sejak kecil sudah ada disini dan dimomong orang orang tua”, jelasnya.
 
Senada juga dibenarkan oleh Kades Tanjung Kamal, H. Maulana saat Arjuna News mengkonfirmasinya, ia mengatakan, “Iya benar, kalau berkiblat pada leter C memang tidak ada perubahan. Soal tukar guling itu sampai sekarang dikerjakan Pak Sujara dan bisa langsung tanyakan kepada yang bersangkutan”.
 
Pak Sujara yakni ahli waris dari P. Djudin saat duduk bersebelahan dengan Kades Tanjung Kamal menanggapi jawaban Kades, ia mengatakan, “Enggi bender, kaule sampek samangken egerep sabehna se e tukar guling sareng H. Choirul Anwar se pakarangan se neka (Iya benar, saya sampai sekarang menggarap sawah atas tukar guling H. Choril Anwar yang pekarangan ini)”, jelas Pak Sujara dengan khas bahasa Maduranya.
 
Kemudian H. Maulana melanjutkan penyataan kepada Arjuna News, “Dan memang benar kalau H. Didit adalah anak kandung dari H. Choirul Anwar sejak kecil di sini. Kalaj H. Yeni itu adalah anak pungut. Soal sertifikat yang dimiliki H. Yeni dirinya tidak tahu bagaimana prosesnya sehingga keluar sertifikat”, sergahnya.
 
Jadi ia berharap, “Kami pihak Pemdes sudah berupaya memberikan ruang mediasi namun belum membuahkan hasil. Dan berharap agar pihak Polres dalam hal ini juga bisa menjembatani polemik atau sengketa agar diselesaikan baik-baik”.
 
Tokoh pemuda Desa Tanjung Kamal, Mihatun atau Cak Tutun panggilan akrabnya juga menyampaikan, “Se salah pasalah, sebender pabender, kun rukun man nyaman, tak usah genteng rebbuk (yang salah ya salahkan, yang bener ya benarkan, yang rukun dan nyaman, tidak perlu saling rebutan)“, pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top