Muncul Pelat Nomor Warna Hijau, Ternyata Ini Bedanya dengan Yang Putih, Masyarakat Wajib Tahu


Arjunanewsonline.com – Kepolisian belum lama ini merilis TNKB atau pelat nomor dengan warna hijau.
 
Ternyata, pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan tidak berlaku bagi area di luarnya.

Ada 13 Tambang LEGAL di Situbondo ‼️

Adapun yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam itu.
 
Perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
 
Hal itu dijelaskan oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto.
 
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.
 
Peraturan tersebut berisikan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

🔴 Berdalih Dekati Si Cewek‼️Pria Asal Jember Ini Gondol Motor dan HP‼️Dibekuk Resmob Situbondo⁉️

Artinya, tidak ada kendaraan bermotor yang boleh dioperasionalkan atau dimutasikan dari kawasan FTZ ke wilayah Indonesia lainnya.
 
“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas,” ucap Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri, Senin (24/10/2022).
 
Lebih lanjut Tri Yulianto menyebut kendaraan yang menggunakan pelat berwarna hijau merupakan kendaraan yang tidak terkena bea masuk.
 
Sementara kendaraan yang berasal dari luar negeri dan membayar bea masuk, akan menggunakan pelat yang sama dengan kendaraan lainnya.
 
Agar tidak keliru, berikut adalah empat jenis TNKB atau pelat nomor yang ada di Indonesia mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
 
Warna Dasar Putih dengan Tulisan Hitam
TNKB ini merupakan pelat untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.
 
Warna Dasar Kuning dan Tulisan Hitam
Adapun pengguna TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam adalah kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.
 
Warna Dasar Merah dengan Tulisan Putih
Tidak jarang masyarakat menyebut TNKB ini dengan istilah pelat dinas.
 
Pasalnya, TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih ini untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
 
Warna Dasar Hijau dan Tulisan Hitam
TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru di tepi bawah pelat motor. (***)
 
https://www.nesiatimes.com/muncul-pelat-nomor-warna-hijau/
 
 
Posted in News

Berita Terkait

Top