PA Situbondo Batasi Pengunjung, Berikut Alasannya !


(Foto: Area ruang tunggu terbuka Pengadilan Agama (PA) Kab. Situbondo tampak sepi pengunjung. Red).

 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya Ibu Surya, wanita asal Kembangsambi, Desa Pasirputih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo keluhkan kantor Pengadilan Agama (PA) Situbondo. Lantaran melarang masuk bagi pengunjung yang tidak berkepentingan dan tidak adanya sosialisasi.

🔴 Mengapa PA Situbondo Larang Masuk Bagi Pengunjung‼️Hanya Untuk Orang Yang Berkepentingan⁉️((Full))

 
Ibu Surya Wanita asal Kembangsambi, Desa Pasirputih, Kecamatan Bungatan mengaku, “Heran lah kok kenapa (Kantor PA Situbondo. Red) melarang masuk dan membatasi orang yang tidak berkepentingan. Buat apa juga ruang tunggu itu?”, tanyanya.
 
Dia kecewa lantaran bagi orang awam yang hendak ke PA Situbondo terlebih kurang banyak bicara yang sangat butuh petunjuk. Apalagi hanya sebatas di ruang tunggu, itupun diluar.
 
Pantuan Arjuna News saat dilokasi area PA Situbondo memang tampak sepi di ruang tunggu terbuka dan hanya yang berkepentingan berada di area tersebut. Kamis, (29/09/2022).
 
Menanggapi hal tersebut, Khadimul Huda, SH., selaku Panitera PA Situbondo mengatakan kepada Arjuna News bahwa.
 
“Hari ini Rabu, (28/09/2022) kami berlakukan dengan dasar surat edaran dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3969/DjA/HM.00/09/2022 tanggal 26 September 2022 perihal “Temuan Hasil Inspeksi Mendadak” maka dalam prakteknya memberlakukan aturan yang tertuang dalam surat tersebut”, jelasnya.
 
Lanjutnya, “Bagi seluruh pengunjung yang berkepentingan wajib diberikan dan menggunakan kalung identitas sesuai dengan kepentingannya selama berada di area PA. Kalung itu diberikan saat masuk ke dalam pintu gerbang atau pagar pengadilan”.
 
“Dan pihak-pihak yang boleh masuk adalah para pihak yang berkepentingan langsung, saksi dan pencari informasi (mengajukan perkara, tanya informasi tentang pengadilan). Keluarga yang tidak ada kepentingan berperkara tidak diperkenankan masuk,” imbuhnya.
 
Ia menambahkan, “Aturam ini adalah bentuk dari pembenahan khususnya pengadilan agama agar biar lebih tertib dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat serta menghindari percaloan”, pungkasnya. (Mus/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top