Pembangunan Pertashop Desa Gelung Ternyata Tidak terdaftar di SiMBG Terkait IMB di DPMPTSP Situbondo


(Foto: Kantor (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DPMPTSP Kabupaten Situbondo dan Aplikasi SIMBG belum terdaftar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumat, (02/11/2022). Red).

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya, pembangunan Pertashop diduga tidak ada izin lingkungan warga Desa Gelung, Kecamatan, Panarukan Kabupaten, Kabupaten Situbondo khawatir akan dampaknya. Ironi sekali, bukan cuma izin lingkungan melainkan Izin Mendirikan Pembangunan (IMB) juga belum terdaftar di SIMBG. Pembangunan Pertashop yang merupakan jenis usaha sangat beresiko tinggi di bangun tanpa adanya izin mendirikan bangunan.

🔴 Explore Wisata Labuhan Merak, Situbondo‼️Destinasi Alam Terbuka‼️Yang Masih “PERAWAN”‼️

Hal ini disampaikan oleh Lisa bagian Pelayanan IMB Dinas DPMPTSP mengatakan bahwa, “Sejauh ini memang belum ada yang terdaftar Izin mendirikan bangunan Pertashop di Desa Gelung”. Jum’at, (02/12/2022).

Berita terkait: Keluhkan Adanya Pertashop di Desa Gelung, Situbondo Oleh Warga & Tidak Ada Pemberitahuan Ke Pemdes Gelung !

Keluhkan Adanya Pertashop di Desa Gelung, Situbondo Oleh Warga & Tidak Ada Pemberitahuan Ke Pemdes Gelung !

“Disini belum masuk izin mendirikan bangunan setelah saya cek di Aplikasi SIMBG. Nanti kami kroscek ke lokasi, mungkin ada persyaratan yang lain yang masih belum diselesaikan mas”, tuturnya di ruang Dinas Bagian Pelayanan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Situbondo.
 
Nurul, Bagian Pelayanan membenarkan bahwa, “Pembangunan Pertashop yang ada di Desa Gelung tidak memiliki IMB dan tidak terdaftar di SIMBG”.
 
Ia mengatakan, “Menindak lanjuti hal ini kami tunggu surat laporan dari warga yang mengadukan hal ini, lalu kami akan turun ke lapangan bersama tim kami”, singkatnya.
 
Menanggapi hal ini dengan berdasarkan keterangan pihak Dinas terkait, Amirul Mustofa yang akrap dengan sapaan bang MA aktifis Independen senior menyayangkan, “Ketidaksiapan persyaratan-persyaratan atau izin yang harus dilengkapi oleh pemiliknya. Dia lebih mengedepankan tertip regulasi dan menyatakan minimnya pengawasan dari dinas terkait akan berujung lengahnya regulasi oleh pemilik”.
 
“Usaha yang beresiko tinggi itu harus ektra pengawasan dari leading sektornya dampaknya sudah jelas bagi warga sekitar, mana pengawasan dari dinas yang membidangi ? Sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak ada atau tidak terdaftar di SIMBG. Seharusnya bagi pengusaha yang ingin berusaha lengkapi dulu ijinnya”, pungkasnya. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top