Dinas Pertanian Situbondo: Himbau Kios Pupuk Bersubsidi Agar Segera Memasang Sesuai HET


(Foto: Dinas Pertanian Situbondo: Himbau Kios Pupuk Bersubsidi Agar Segera Memasang Sesuai HET).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat dan informasi yang beredar banyak yang simpang siur masalah harga pupuk bersubsidi di kios kios atau pengecer khususnya Kabupaten Situbondo. Bahkan terindikasi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo, Jawa Timur proaktif serta menindak lanjuti info tersebut.
 
Tentunya dalam aturannya sudah jelas banyak yang terjadi tidak memasang harga HET. Yang mana sangat bertentangan dengan SE yang sudah di turunkan oleh Dinas Perdagangan RI, pasal 11 ayat 5 di huruf G, di huruf G menjelaskan, setiap pengecer di wajibkan untuk memasang harga eceran tertinggi (HET). Dan pasal 21 ayat 1,2,3 akan diberikan sanksi.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Metode dan Informasi M. Zaini membenarkan bawha, “Menurut informasi yang sudah sampai di kami, cenderungnya penjualan di atas harga eceran, ada kenaikan Rp.10.000,, sampai Rp. 15.000. Setelah kami pertanyakan penyebabnya, karena ada gaya ongkir menyesuaikan jarak tempuh medan. Jadi proses distribusi pupuk ke wilayah atas ini ada tambahkan biaya kirim”, terangnya, menurut informasi di lapangan. Jumat, (01/04/2022).
 
”Beberapa petugas kami di lapangan sudah melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan kaitan dengan menginstruksi memasang banner HET  dan data penerima sesuai dengan instruksi Bupati Situbondo, bahwa penerima pupuk bersubsidi yang terdaftar di e_RDKK itu harus di pampang di tembok kios”, imbuhnya.
 
Ia berharap, “Jadi pupuk bersubsidi ini sesuai dengan tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, oleh karena itu kami himbau penerapan HET, agar bisa juga mencerdaskan masyarakat”, katanya. 
 
”Harapan kami sebagai leading sektor, terkait pengawasan pupuk bersubsidi, menemukan harga pasaran di atas HET, tentu kami sangat tidak berkenan. Tidak boleh ada kios yang menjual di atas het, apapun alasannya. Alasan administrsi, alasan ongkir dan itu tidak diperbolehkan”, tegasnya M. Zaini seksi Metode dan Informasi. 
 
Hal senada juga di sampaikan Basmalah ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan ”Jika ada kios pupuk bersubsidi menjual di atas harga HET, kami akan segera ditindak lanjuti dan melakukan penegoran”, pungkasnya. (St/Red)

Berita Terkait

Top