https://arjunanewsonline.com/hukum/soal-penarikan-ptsl-desa-ardirejo-situbondo-rp-500-ribu-itu-pungli/
“Terkait persoalan kemarin, ada biaya yang tidak tahu peruntukannya seperti contoh buka leterC dan lain-lain. Itu semua sudah saya kembalikan kepada pemohon. Kami hanya minta Rp 150.000 sesuai kesepakatan”, imbuhnya.
”Kami berterima kasih kepada lembaga maupun Media yang sudah mengontrol. Sesuai tugasnya Sosial Kontrol, telah mengingatkan kami dan Panitia Tim PTSL di Kelurahan Ardirejo” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua PTSL, Anton bahwa dirinya sudah mengembalikan uangnya kepada pemohon kemarin. Meski sebagian warga tidak mau menerima, tapi tetap saya paksa untuk di terima”, saat dikonfirmasi melalui via telepon.
”Kami kembalikan semua kepada pomohon sekitar 250 KK atau Pemohon, karena ini sudah merupakan tanggung jawab kami untuk mengikuti prosedur”, tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rahmad Hartadi mengatakan, “Semoga menjadi hal terakhir persoalan PTSL di Kabupaten Situbondo. Ke depannya tidak ada lagi hal yang sama. Karena sangat rentan sekali yang berkaitan dengan PTSL ini”.
“Alhamdulillah kami sudah menyikapi hal tersebut dan akhirnya sudah dikembalikan keuangan-keuangan yang tidak tahu peruntukannya. Karena hal ini juga menjadi sorotan di Kejaksaan maupun Kepolisian”, pungkasnya. (Mus/Red)