Lurah Ardirejo Benarkan Biaya Tambahan Rp. 130 Ribu Rupiah Hingga Lebih Akhirnya Dikembalikan


(Foto: Pengembalian Uang Tambahan Penarikan kepada warga selain Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jatim. Red).

 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News soal penarikan biaya program PTSL hingga mencapai Rp. 500 ribu rupiah itu memang benar adanya. Pasalnya, biaya tambahan seperti yang diakui oleh Lurah Ardirejo dan Ketua PTSL saat beberapa hari lalu lurug kantor Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini masih menuai persoalan.

((Part 1)) Menyoal Penarikan PTSL‼️Rp. 500 Ribu Rupiah‼️Kelurahan Ardirejo, Situbondo‼️Itu PUNGLI⁉️

 
Yang dimaksud biaya tambahan itu diantaranya dengan mensiasati seperti membuka Buku Karawang atau leter C, yang nominalnya dari Rp 50.000 sampai Rp 200.000 lebih. Jadi ditambah biaya pokok Rp. 150 ribu rupiah ditambah lain-lain memang bukan isapan jempol belaka. Rabu, (15/02/2023) kemarin.
 
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Proses pendaftaran tanah menuju Sertifikat. Yang dilakukan Pemerintahan Kelurahan Ardirejo tetap akan berjalan sebagai mana mestinya. Keseluruhan jumlah pemohon sekitar 250 KK. Karena merupakan kewajiban, harus ikut PTSL.

LAPORKAN‼️Tindak Pidana Korupsi 500 Juta di TIPKOR Polres Situbondo‼️Oleh LSM Perjuangan Rakyat‼️

Hal itu dibenarkan oleh Lurah Ardirejo, Heri Aman Santoso mengatakan, ”Program PTSL disini akan diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan Maret (2023. Red) ini, menjadi target bagi kami agar segera diselesaikan. Meski ada sebagian lokasi RT/RW masih mau proses pengukuran”, kata Lurah Ardirejo saat dikantornya. Kamis, (16/02/2023).
 
Berita terkait: Soal Penarikan PTSL Desa Ardirejo, Situbondo Rp. 500 Ribu Itu Pungli

https://arjunanewsonline.com/hukum/soal-penarikan-ptsl-desa-ardirejo-situbondo-rp-500-ribu-itu-pungli/

“Terkait persoalan kemarin, ada biaya yang tidak tahu peruntukannya seperti contoh buka leterC dan lain-lain. Itu semua sudah saya kembalikan kepada pemohon. Kami hanya minta Rp 150.000 sesuai kesepakatan”, imbuhnya.
 
”Kami berterima kasih kepada lembaga maupun Media yang sudah mengontrol. Sesuai tugasnya Sosial Kontrol, telah mengingatkan kami dan Panitia Tim PTSL di Kelurahan Ardirejo” jelasnya.
 
Hal senada juga disampaikan Ketua PTSL, Anton bahwa dirinya sudah mengembalikan uangnya kepada pemohon kemarin. Meski sebagian warga tidak mau menerima, tapi tetap saya paksa untuk di terima”, saat dikonfirmasi melalui via telepon.
 
”Kami kembalikan semua kepada pomohon sekitar 250 KK atau Pemohon, karena ini sudah merupakan tanggung jawab kami untuk mengikuti prosedur”, tandasnya. 
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rahmad Hartadi mengatakan, “Semoga menjadi hal terakhir persoalan PTSL di Kabupaten Situbondo. Ke depannya tidak ada lagi hal yang sama. Karena sangat rentan sekali yang berkaitan dengan PTSL ini”.
 
“Alhamdulillah kami sudah menyikapi hal tersebut dan akhirnya sudah dikembalikan keuangan-keuangan yang tidak tahu peruntukannya. Karena hal ini juga menjadi sorotan di Kejaksaan maupun Kepolisian”, pungkasnya. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top