Proyek Drainase Tak Jelas Desa Cemara, Suboh ! Abaikan UU KIP Demi Anggaran Jutaan Rupiah


(Foto: Proyek Drainase Desa Cemara, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Jatim)

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Entah harus mengatakan apalagi dan berulang kali menemukan proyek tanpa papan informasi kerap kali terjadi. Hal ini tentunya jelas Proyek Tanpa Papan Informasi Abaikan UU KIP dan dinilai juga penggunaan anggarannya dimainkan.
 
Lantaran proyek Drainase yang terletak di Desa Cemara, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tidak jelas darimana datangnya anggaran hingga jutaan rupiah. Entah dianggarakan melalui Dana Desa (DD) atau APBD II Kabupaten Situbondo Tahun 2021.
 
Pantauan Arjuna News saat dilapangan Proyek Drainase tersebut tanpa papan nama dan mengabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Rabu, (01/11/2021)
 
Sesuai dengan :
Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
 
Parahnya lagi ditambah dengan pekerjaan proyek Drainase tersebut disinyalir kuat penggunaan anggarannya dimainkan. Karena papan nama seharusnya terpampang sebelum pelaksanaan pekerjaan apalagi sudah dikerjakan tanpa papan nama.
 
Menanggapi hal tersebut Dwi Atmaka S.S, Pd. Alias Aka mengatakan bahwa, “Dengan adanya proyek yang dianggarkan oleh Negara itu wajib hukumnya memasang papan informasi proyek dan jelas itu juga ada anggarannya”.
 
“Ini yang seharus diperhatikan terlebih dahulu sebelum pekerjaannya di kerjakan harus terpampang terlebih dahulu. Ditambah lagi kami temukan di lapangan pekerjaannya dikerjakan asal asalan tak sesuai spek dan juknis”, ungkapnya yang juga sekaligus sebagai Pimpinan LSM Koreksi.
 
Lanjut Aka, “Saya berharap kepada pelaksana proyek agar segera diperbaiki dan disesuaikan spek, agar tidak menjadi temuan”.
 
Seharusnya dinas terkait lebih peka dan menegor pelaksana kegiatan proyek yang menelan anggaran jutaan rupiah. (Sam/Red)

Berita Terkait

Top