Tim LPKPN bersama LBH Allen and Patner Sebut Tak Sesuai Ketetapan Hukum Surat Eksekusi PN Situbondo


Situbondo | Arjunanewsonline.com
Kasus eksekusi yang akan di lakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Situbondo tidak sesuai ketetapan hukum, karena sebelumnya telah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur. Selasa, (30-11-2021).
 
Ricky Ricardo SH, MH, mengatakan “Menurut hukum surat pemberitahuan eksekusi dengan Nomor W14.U18/HK.02/271/11/2021 Pengadilan Negeri Situbondo, dimana tanah dan bangunan milik Yunani akan di lakukan eksekusi pada hari kamis tanggal 02 Desember 2021, tidak sesuai ketetapan hukum karena sebelumnya pada tingkat banding pengadilan tinggi Surabaya pada tanggal 12 Juni 2016 dengan Nomor 189/pdt/2017/PT.Sby, salah satunya memutuskan yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 17/pdt.G/2016/PN Situbondo 15 Oktober 2016, yang dimenangkan oleh Yunani”, tuturnya.
 
Namun pihak Pengadilan Negeri Situbondo tetap akan melakukan eksekusi tanah dan bangunan milik Yunani, berdasarkan Nomor W14.U18/HK.02/271/11/2021 pengadilan negeri Situbondo. Ricky Ricardo juga mengatakan, “Jika nanti pada hari Kamis tanggal 02 Desember pihak Pengadilan Negeri Situbondo tetap akan melakukan eksekusi. Maka saya selaku kuasa hukum dari klien saya atas nama Yunani, akan melayangkan surat kepada 1. Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, 2. Ketua Mahkamah Agung RI, 3. Ketua Ombudsman Provinsi Jawa timur, 4. Ketua Komisi Yudisial RI, Biar di periksa satu persatu”, pungkasnya.
 
Untuk sementara Tim LPKPN bersama LBH Allen and Patner melakukan pemasangan Plang lembaga di depan rumah yang menjadi objek eksekusi dari PN Situbondo, Ricky Ricardo juga mengimbuhkan tujuan memasang plang lembaga, agar mereka semua melihat secara jelas dan tidak sepihak melakukan eksekusi tanah milik Yunani. (Anda/Red)

Berita Terkait

Top