Masih Saja APK Banner Caleg DPRD Terpampang Sejumlah Titik Di Kecamatan Bungatan, Situbondo


(Foto: Atribut Parpol dan Banner Caleg DPRD Kabupaten/Kota Dapil 6 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur masih saja bertebaran di Desa Bungatan. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Pemilu serentak tahun 2024 tinggal dua hari lagi dan sudah memasuki masa tenang. Tentunya hal ini menjadi perhatian publik maupun masyarakat bilamana alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan. 

 
Dengan menindaklanjuti pengaduan masyarakat di wilayah Kecamatan Bungatan yang membuat salah satu aktivis muda dari LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Situbondo bersama Tim Arjuna ke lokasi untuk memastikan tidak adanya alat peraga kampanye.
 
Faktanya masih saja ada di sejumlah titik dari 2 partai politik yang belum sadar untuk menurunkan alat peraga kampanyenya dan apakah ini keteledoran dari petugas penertiban lantaran masih ditemukan banner caleg DPRD kabupaten/kota Dapil 6 (Bungatan, Mlandingan, Suboh, Sumbermalang) Kabupaten Situbondo yang berada di Desa Bungatan. Senin, (12/02/2024).
 
Menanggapi hal tersebut, Ghafur anggota LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa, “Menindaklanjuti pengaduan masyarakat di H-2 Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sudah memasuki hari tenang ini. Tentunya sesuai aturan maupun himbauan KPU Situbondo sudah harus bersih dari APK banner para caleg maupun atribut dari partai politik menjadi perhatian khusus”.
 
“Namun disayangkan hal ini diindahkan oleh sejumlah parpol yang masih belum mengikuti aturan seperti banner caleg DPRD kabupaten/kota yang berada di Dapil 6 Bungatan masih bertebaran. Bagaimana mau mengikuti aturan, masih caleg saja sudah melanggar. Seharusnya hal ini menjadi perhatian dan etika sadar diri”, cetusnya.
 
“Saya meminta secara kelembagaan sebagai kontrol sosial agar merespon cepat dan memberi sanksi kepada parpol maupun caleg yang sudah menabrak aturan”, geramnya.
 
Pantauan Arjuna News saat dilokasi memang ditemukan di 3 tempat berbeda dengan atribut dan banner caleg DPRD kabupaten/kota dapil 6 diantaranya terdiri dari 2 parpol.
 
Sementara itu, Lukman, Ketua PPK Bungatan saat dikonfirmasi Arjuna News menjelaskan bahwa tidak tahu menahu dengan banner dan atribut partai politik yant masih terpampang dan belum dibersihkan. “Iya, sebelumnya kami sudah melakukan pembersihan APK/Atribut parpol jauh jauh hari”, katanya.
 
Disinggung apakah ini keteledoran petugas penertiban, ia berdalih. “Memang dengan keterbatasan tenaga kami kemungkinan masih ada yang tersisa. Tetapi kami ucapkan terimakasih sudah memberikan informasi dari masyarakat maupun lembaga serta media bilamana ada banner caleg dprd kabupaten/kota yang masih belum dibersihkan. Dan akan segera kami tindak lanjuti”, pungkasnya. (Yit/Red)

Berita Terkait

Top