Perempuan Asal Desa Kilensari Panarukan Diduga Dianiaya Hingga Dirawat Inap di RSAR Situbondo


(Foto: Devy, perempuan asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan korban tindak pidana penganiayaan masih di rawat inap di ruang mawar 5 RSAR dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Berawal dari pengaduan masyarakat kepada LSM Perjuangan Rakyat Kabupaten Situbondo terkait dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351 yang terjadi di Jalan Kp. Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo oleh inisial D dengan memukul Devy Vebiyanti hingga alami benjol di bagian kepala dan tangan patah.
 
Sehingga korban (Devy) dilarikan ke Puskesmas Panarukan dan juga Laporan Polisi ke Polsek Panarukan dengan nomor LP/B/2/II/2024/SPKT Polsek Panarukan/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 Wib pada hari Kamis, (08/02/2024).
 
Kemudian korban divisum di UPT Puskesmas Panarukan, namun alat alat kesehatan tidak memadai seperti rongsen akhirnya dilarikan ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) RSAR Situbondo dan korban alami patah tulang. Kemudian korban sempat dipulangkan sebelum kembali lagi ke RSAR dikarenakan masih mengalami pusing dan mual, sehingga berinisiatif untuk rawat inap di RSAR Situbondo dengan didampingi Ketua LSM Perjuangan Rakyat bersama Team Arjuna pada Kamis, (08/02/2024) sekitar pukul 22.11 wib malam berada di IGD RSAR Situbondo.
(Foto: Hasil scan rongsen korban tindak pidana penganiayaan perempuan asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan alami patah tulang sebelah kiri dan akan dilakukan operasi di RSAR dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Red).
 
Ketika sudah sampai di IGD RSAR Situbondo Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi bersama Tim Investigasi, Latif berkonsultasi dengan Dokter yang berada di IGD RSAR. Dalam percakapannya Ketua LSM Perjuangan Rakyat bersama sanak familynya meminta petunjuk dokter yang diketahui bernama Suparno agar dirawat inap. Dikarenakan korban penganiayaan masih alami pusing dan mual.
 
Menurut informasi yang dihimpun Arjuna News hingga saat ini korban masih rawat inap di ruangan Mawar 5 RSAR Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dan menurut keterangan medis akan dilakukan operasi pada hari Senin mendatang, dikarenakan alami patah tulang sebelah kiri.
 
Menanggapi hal tersebut Rachmad Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo mengatakan bahwa, “Akan mengawal kasus ini hingga tuntas, kalau berkaitan korban yang masih rawat inap dan hasil dari visum UPT Puskesmas, sangat jelas jika luka yang dialaminya patah tulang”.
 
“Dan bilamana berkaitan pasal tindak pidana penganiayaan yang disangkakan lebih tepatnya penganiayaan berat bukan lagi ringan. Bila piham kepolisian menyangkakan pasal 351 jangan setengah tengah. Jadi menurut saya yang lebih tepat adalah pasal 2 dengan penganiayaan berat karena luka yang dialami korban hingga patah tulang dan dilakukan operasi hari Senin depan”, pungkasnya. (Bujiono/Red)

Berita Terkait

Top