Detik Detik Puluhan LHP Desa se Kabupaten Situbondo Belum Terselesaikan, Apa Tindakan Inspektorat Selanjutnya ?


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya beberapa pejabat Inspektorat Situbondo ungkap ada 58 desa se Kabupaten Situbondo yang bermasalah namun belum tuntas hasil temuan Inspektorat. Dan juga diberitakan di Arjuna News terkait pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD BLT 2021 dan TKD Tagun 2020 hingga 2022 yang dilakukan oleh Kades Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo total sekitar ratusan juta rupiah belum ada kepastian hukumnya.

Main-Main Dengan Dana TKD & BLT DD 2022⁉️Akhirnya Kades Peleyan, Panarukan‼️Dilaporkan ke Kejari‼️

 
Dan diantaranya ada 15 desa lainnya tidak menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Anggaran Tahun 2021.
 
Dari beberapa desa yang belum menyelesaikan dan menuntaskan LHP atas temua Inspektorat hingga masa waktu sampai tanggal 31 Januari 2023 ini. Namun entah apa yang akan dilakukan Inspektorat Situbondo sesuai dengan masa waktu penyelesaian LHP yang belum menuntaskan.
 
Penelusuran Arjuna News sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 itu sudah jelas, setiap temuan pemeriksaan Inspektorat itu harus diselesaikan atau ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Apabila dari batas waktu yang disediakan tersebut tidak bisa menyelesaikan, maka itu sudah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa, (31/01/2023).
 
Sementara total dari kerugian keuangan Negara, Daerah maupun Desa dari 58 desa yang bermasalah itu sebesar Rp. 9.123.084.022,65 dan yang sudah disetor oleh beberapa desa sampai dengan hari ini sebanyak  Rp. 4.693.390.991,98 jadi sisanya tinggal Rp. 4.429.693.030,67. (Red)

Berita Terkait

Top