Diamankan Polisi Lantaran Diduga Menimbun Pupuk Bersubsidi di Desa Kandang Situbondo


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kapongan, Polres Situbondo membongkar terduga pelaku penimbun pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (22/1/2024. Pihak kepolisian setempat mengamankan 15 karung atau 7,5 kuintal pupuk bersubsidi jenis Urea bersubsidi yang ditumpuk di sebuah gudang terduga pelaku berinisial M alias HA (47).
 
” Benar tadi malam, anggota kami saat berpatroli wilayah mendapatkan informasi/pengaduan dari masyarakat Desa Kandang, Kecamatan Kapongan. Bahwa ada puluhan warga sedang berkumpul di sebuah gudang milik warga setempat berinisial M alias HA untuk dibuka. Sebab, warga menduga gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan pupuk bersubsidi, “kata Kapolsek Kapongan, IPTU Teguh Santoso, SH saat diwawancarai Memo X dikantornya, Senin (22/1) pagi.
 
Sambung, IPTU Teguh Santoso, kemudian anggota Satreskrim Polsek Kapongan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Situbondo juga Kepala Desa Kandang (Nur Samlati, red) dengan cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.
 
” Pemilik gudang dan barang bukti berupa pupuk Urea bersubsidi sebanyak 15 karung atau 7,5 kuintal langsung diamankan dan langsung dilimpahkan ke Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangan lebih lanjut, “ujarnya.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, SH.,MH dikonfirmasi Memo X melalui Kasi Humas IPTU Achmad Soetrisno, SH. Senin (22/1) menjelaskan pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar adanya penimbunan pupuk bersubsidi di salah satu gudang milik warga setempat berinisial M alias HA. 
 
Kemudian, Sambung IPTU Achmad Soetrisno, petugas mengamankan pemilik gudang pupuk untuk dimintai keterangan beserta barang bukti tumpukan pupuk bersubsidi di gudang terduga pelaku berinisial M alias HA di Kampung Timur, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
 
” Pelaku diduga menimbun pupuk bersubsidi jenis Urea, “ujarnya.
 
Ditegaskannya, pengamanan ini sudah seharusnya dilakukan karena masyarakat saat ini tengah mengalami kesulitan mendapatkan pupuk. Sehingga sangat tidak dibenarkan apabila ada oknum warga di Kabupaten Situbondo mengambil kesempatan meraup untung dengan menimbun pupuk bersubsidi tanpa izin dan menjualnya dua kali lipat dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
 
” Saat ini pelaku dan barang bukti sebanyak 7,5 kuintal pupuk Urea bersubsidi diamankan di Mapolres Situbondo untuk penanganan hukum lebih lanjut, “tegasnya. 
 
Lanjut IPTU Achmad Soetrisno, apabila terbukti terduga pelaku memenuhi unsur dalam acara gelar nanti, perbuatan pelaku bisa dijerat dengan pasal 106 undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.  
 
“ Kasus seperti ini jadi atensi kita untuk diusut tuntas. Termasuk akan menelusuri asal barang tersebut, ”pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Top